Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Firly Norachim Harus Menjalani Proses Hukum, Begini Alasannya!

Irma Dahliana by Irma Dahliana
11 Maret 2025
A A
Firly Norachim Harus Menjalani Proses Hukum, Begini Alasannya!

Kajari Banjarbaru, Hadiyanto saat memberikan keterangannya di ruang kerjanya, Senin (10/3/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Penangguhan penahanan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Firly Norachim (31) dikabulkan oleh Majelis Hakim dalam sidang ke duanya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru pada, Senin (10/3/25).

Dimana Firly yang merupakan owner dari Mini Market Mama Khas Banjar ini didakwakan dua dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Hadiyanto mengatakan, dua dakwaan itu berdasar atas pelanggaran Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dia tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa dan tidak mencantumkan komposisi, aturan pakai, ataupun penjelasan barang lainnya,” ujarnya.

LihatJuga :

DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Libatkan Kepala Sekolah

Gubernur dan Wagub Antar Ratusan Jemaah Haji Kloter 1 Langsung ke Pesawat

Gantikan Ayah, Remaja 18 Tahun Jadi Calon Jemaah Haji Termuda

Ini Dakwaan Pembunuhan Berencana Terhadap Terdakwa Jumran

Atas perbuatannya itulah, katanya dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsinya, karena tidak ada label kadaluwarsa dan komposisinya.

“Kita tidak tahu bisa berbahaya bagi masyarakat. Bagi kami yang terpenting adalah keselamatan masyarakat karena hukum tertinggi dalam penegakan hukum adalah keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu, Hadiyanto menegaskan, jangan sampai menunggu adanya korban baru ditindaklanjuti, sebab perbuatan Firly dapat berpotensi membahayakan keselamatan para konsumennya.

“Jangan sampai menimbulkan korban seperti keracunan bahkan kematian yang lebih parahnya,” imbuhnya.

Ditambah, terdakwa atau Firly dianggap tidak merasa bersalah lantaran tetap memperdagangkan barang dagangannya dengan tidak memperhatikan aturan.

Seharusnya, Firly berhenti dulu untuk memperbaiki ataupun membuat produknya sesuai dengan aturan, meski terdapat tugas dari Pemerintah dalam hal pembinaan.

“Apalagi terdakwa tidak merasa bersalah dan melakukan perbuatannya lagi, mengulangi perbuatannya dengan tetap masih berdagang makanan yang seperti itu,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota dan Provinsi untuk melakukan pembinaan, khususnya dalam hal aturan memperjualbelikan barang dagangan milik Firly.

“Dengan masih berdagang itu juga memberikan contoh yang tidak baik ke masyarakat atau sampai terinspirasi dari dia, maka bukan UMKM seperti itu yang kita pertahankan,” tuntasnya.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Takut Dipukuli, KTP Adik Letting Disalahgunakan Jumran

Takut Dipukuli, KTP Adik Letting Disalahgunakan Jumran

by Irma Dahliana
8 Mei 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dalam sidang kedua kasus pembunuhan berencana jurnalis Juwita di Kota Banjarbaru, dua saksi baru kembali dihadirkan di...

Saksi Satu Letting Jumran Ungkap Terdakwa Pernah Curhat Ingin Habisi Nyawa Juwita

Saksi Satu Letting Jumran Ungkap Terdakwa Pernah Curhat Ingin Habisi Nyawa Juwita

by Irma Dahliana
8 Mei 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Sidang kedua terdakwa Jumran, kembali berlanjut ke pemeriksaan saksi perkara pembunuhan berencana jurnalis Juwita di Pengadilan Militer...

Polsek Liang Anggang Sita Puluhan Botol Miras Siap Jual di Jalan Gubernur Soebardjo

Polsek Liang Anggang Sita Puluhan Botol Miras Siap Jual di Jalan Gubernur Soebardjo

by Irma Dahliana
8 Mei 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Puluhan minuman keras (Miras) disita Unit Opsnal Polsek Liang Anggang, Banjarbaru karena kedapatan dijual di salah satu...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Evakuasi Dramatis di Atas Tower: Petugas Damkar Banjar Masih Melakukan Evakuasi Teknisi yang Lemas di Ketinggian 40 Meter

    Evakuasi Dramatis di Atas Tower: Petugas Damkar Banjar Masih Melakukan Evakuasi Teknisi yang Lemas di Ketinggian 40 Meter

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Tanah Bumbu Tinjau Jalan Rusak di Satui, Warga Harap Perbaikan Segera Terealisasi

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Peringati Hardiknas, Dewan Pendidikan Kabupaten Banjar Soroti Tantangan SDM dan Dorong Digitalisasi

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Kabupaten Banjar Raih Peringkat 5 Nasional Pengendalian Gratifikasi, Bukti Nyata Komitmen Anti Korupsi

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kalsel Cetak Sejarah, 10 Tahun Berturut Raih WTP dan Predikat A SAKIP, Jadi Contoh Nasional

    80 shares
    Share 32 Tweet 20

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In