REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Penangguhan penahanan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Firly Norachim (31) dikabulkan oleh Majelis Hakim dalam sidang ke duanya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru pada, Senin (10/3/25).
Dimana Firly yang merupakan owner dari Mini Market Mama Khas Banjar ini didakwakan dua dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Hadiyanto mengatakan, dua dakwaan itu berdasar atas pelanggaran Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dia tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa dan tidak mencantumkan komposisi, aturan pakai, ataupun penjelasan barang lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya itulah, katanya dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsinya, karena tidak ada label kadaluwarsa dan komposisinya.
“Kita tidak tahu bisa berbahaya bagi masyarakat. Bagi kami yang terpenting adalah keselamatan masyarakat karena hukum tertinggi dalam penegakan hukum adalah keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Oleh karena itu, Hadiyanto menegaskan, jangan sampai menunggu adanya korban baru ditindaklanjuti, sebab perbuatan Firly dapat berpotensi membahayakan keselamatan para konsumennya.
“Jangan sampai menimbulkan korban seperti keracunan bahkan kematian yang lebih parahnya,” imbuhnya.
Ditambah, terdakwa atau Firly dianggap tidak merasa bersalah lantaran tetap memperdagangkan barang dagangannya dengan tidak memperhatikan aturan.
Seharusnya, Firly berhenti dulu untuk memperbaiki ataupun membuat produknya sesuai dengan aturan, meski terdapat tugas dari Pemerintah dalam hal pembinaan.
“Apalagi terdakwa tidak merasa bersalah dan melakukan perbuatannya lagi, mengulangi perbuatannya dengan tetap masih berdagang makanan yang seperti itu,” tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota dan Provinsi untuk melakukan pembinaan, khususnya dalam hal aturan memperjualbelikan barang dagangan milik Firly.
“Dengan masih berdagang itu juga memberikan contoh yang tidak baik ke masyarakat atau sampai terinspirasi dari dia, maka bukan UMKM seperti itu yang kita pertahankan,” tuntasnya.



