REDAKSI8.COM, BANJAR – Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani (Uvaya) Banjarmasin melakukan sosialisasi pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan anti Bullying kepada warga Desa Malintang, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (17/7/2023) pagi bertempat di kantor BPD Malintang.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Uvaya Banjarmasin menghadirkan narasumber yaitu Dr. Safitri Wikan NS, SH, MH dan dihadiri oleh Kepala Desa Malintang H Hamidan, S.Hi dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin Masrudi Muchtar, SH, MH.
Dr. Safitri Wikan N S, SH, MH menjelaskan untuk melakukan pencegahan KDRT maka sangatlah penting menjaga marwah kehidupan rumah tangga dengan dibekali ilmu agama yang baik terutama suami sebagai kepala keluarga agar bisa menjadi pemimpin rumah tangga.
Maka perlunya suami yang berakhlakul karimah dalam memberikan sikap -sikap contoh perilaku yang baik kepada anggota keluarganya untuk menghindari dampak terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Bagaimanapun keadaan Rumah Tangga suami istri, tetap apabila kapalnya bocor yang patut disalahkan adalah suami sebagai kepala rumah tangga.
Sejatinya, Islam melarang keras suami melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena pernikahan disyariatkan untuk membentuk keluarga yang penuh cinta dan kasih sayang, saling ridho dan saling menjaga satu sama lain karena dalam Al Qur’an Q.S Annisa ayat 34 dinyatakan bahwa Kaum Laki-Laki adalah pelindung bagi kaum wanita (Ar-rijalu qawwamuna alan nisa).
Di dalam negara hukum Indonesia tindakan melakukan KDRT dalam lingkup rumah tangganya sangatlah dilarang oleh aturan hukum positif yaitu dalam UU No. 23 Tahun 2004, dalam Pasal 49 ayat 1 dinyatakan bahwa ’Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.
Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut’.
Apabila sampai terjadi KDRT bagi pelaku yang melakukan tindakan kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi / penelantaran keluarga maka diancam dengan ancaman pidana yang bervariasi paling singkat 3 tahun palinng lama 15 tahun dan denda paling sedikit 3 juta dan denda paling banyak 500 juta , hal ini terkait sanksi pidananya diatur dalam Pasal 44,45,45,49 UU No. 23 Tahun 2004.
Jangan sampai tindakan KDRT dalam Rumah tangga seseorang memberikan dampak yang dapat mengganggu mental, emosi dan perilaku anggota keluarga yang menjadi korban KDRT seperti bagi istri menjadi insecure dan overthinking dengan keadaan fisiknya, menurunnya kepercayaan diri istri dan sakit mental yang berkepanjangan (depresi, stress pasca trauma, keinginan bunuh diri) merasa tidak berdaya dan ketergantungan pada suami meski sudah disiksa habis-habisan.
Belum lagi bagi anak -anak, anak -anak akan mengalami trauma di kemudian hari yang bisa menimbulkan tumbuhnya bibit bibit bersikap kasar pada orang lain dan kepada pasangannya kalau sudah dewasa nanti karena sifat imatate (meniru) dari perilaku ayahnya yang kasar kepada ibunya.
Perasaan takut berkepanjangan sehingga mengalami trauma untuk berumah tangga, mengalami gangguan kognitif dalam memecahkan masalah menjadi orang yang selalu ragu dalam mengambil keputusan dan cenderung menutup diri dari pergaulan.
Maka dari itu upaya yang dapat dilakukan dalam pencegahan KDRT dalam lingkup rumah tangga, diantaranya:
- Bekali iman dan ketakwaan dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
- Saling terbuka dengan pasangan.
- Bina komunikasi dua arah dengan pasangan.
- Orientasi pada penyelesaian masalah (problem solving) apabila timbul masalah dalam rumah tangga bukan orientasi mencari pembenaran atau saling menyalahkan satu sama lain.
- Saling intropeksi diri akan kekurangan pasangannya untuk bisa saling menyempurnakan satu sama lain.
Membudayakan hidup damai diawali dari unit terkecil berumah tangga. Agar hidup hidup damai dan tentram dalam berumah tangga jauhi 3 hal yaitu KDRT, judi dan pakai narkoba.
Menikahi orang yang kita cintai adalah sebuah harapan tapi mencintai pasangan yang sudah kau nikahi yang kau pilih dengan akad nikah sebagai perjanjian sakral dengan Allah SWT adalah hukumnya wajib.