REDAKSI8.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru menyerahkan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap 2) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, pada Kegiatan Pembinaan Cabang Olahraga dan Sekretariat KONI Banjarbaru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru di Ruang Pidana Khusus (Pidsus), Senin (26/12) siang pukul 14.00 WITA.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa menerangkan, tersangka yang diserahkan sebanyak 2 (dua) orang, yakni inisial DI selaku Ketua Umum KONI Banjarbaru dan Bendahara Umum KONI Banjarbaru inisial ATW.
DI sebelumnya ditahan di Lapas Kelas II Banjarbaru dan ATW ditahan di Lapas Wanita Martapura.
Kemudian kata Essa, barang bukti yang diserahkan kepada JPU berupa Surat-surat, Kwitansi, dan uang sejumlah Rp116.000.000 (seratus enam belas juta rupiah) yang berhasil disita oleh tim penyidik.
Lalu dana yang diterima KONI dari Pemerintah Kota Banjarbaru untuk kegiatan pembinaan Cabang Olahraga dan Sekretariat sebesar Rp2.029.500.000,- (dua milyar dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Dimana dalam pengelolaan serta penggunaannya menimbulkan kerugian negara senilai Rp658.664.575,- (enam ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).
“Itu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan,” tulis Kasi Intel dalam keterangan resmi kepada wartawan Redaksi8.com, Senin (26/12) sore.
Sementara lanjut Kasi Intel, pasal yang disangkakan kepada para tersangka masing-masing dalam bentuk Primair dan Subsidair.
Primair, Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu Subsidairnya, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan rutan kepada para terdakwa ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan pada tahap persidangan, karena ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, serta untuk menjunjung azas equality before the law terhadap terdakwa tindak pidana yang lain,” Essa menjelaskan.
Selanjutnya, JPU perkara ini akan segera melimpahkan perkara ke PN TIPIKOR Banjarmasin. (ADV)