• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

Eks Bendahara Dinkes Banjarbaru Kena Sanksi Disiplin Sangat Berat Usai Kasus Rp2,6 Miliar

Irma Dahliana by Irma Dahliana
5 Maret 2026
in Kota Banjarbaru, Kriminal, Pemerintahan, Provinsi Kalimantan Selatan
0
Eks Bendahara Dinkes Banjarbaru Kena Sanksi Disiplin Sangat Berat Usai Kasus Rp2,6 Miliar

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni saat dimintai keterangannya, Kamis (5/3/26). Foto: Irma/Redaksi8.com

65
SHARES
719
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Oknum eks Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru dijatuhi sanksi disiplin sangat berat setelah terseret kasus dugaan penggelapan dana operasional sebesar Rp2,6 miliar pada akhir Tahun 2025 lalu.

Kasus tersebut mencuat setelah hasil penyelidikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kota Banjarbaru mengarah pada inisial IS yang diduga membawa dana operasional Dinkes.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Sirajoni memastikan, Pemerintah telah mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Mekanisme sudah kita ambil kemarin, kita laksanakan. Jadi dia sekarang menerima sanksi  administrasi dari Pemerintah Kota Banjarbaru,” ujar saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, sanksi administrasi itu dijatuhkan berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat.

Adapun bentuk hukumannya tergolong berat, yakni penurunan jabatan dan tidak lagi menjabat sebagai bendahara.

“Sanksinya lumayan berat, kalau tidak salah penurunan pangkat, atau disiplin sangat berat seperti itu,” katanya.

Meski demikian, IS tidak diberhentikan secara tidak hormat, sebab Pemerintah mempertimbangkan sikap kooperatif yang bersangkutan karena telah mengembalikan seluruh dana yang sebelumnya dipermasalahkan.

“Tidak ada pemberhentian karena dia sudah mengembalikan uang seluruhnya,” tandasnya.

Previous Post

Bupati H Fani Minta Tim Gugus Tugas di Tabalong Perbaiki Data Dukung Hasil Evaluasi KLA 2026

Next Post

Inflasi Nasional 4,76 Persen, Emas dan Tarif Listrik Jadi Penyumbang Utama

Next Post
Inflasi Nasional 4,76 Persen, Emas dan Tarif Listrik Jadi Penyumbang Utama

Inflasi Nasional 4,76 Persen, Emas dan Tarif Listrik Jadi Penyumbang Utama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata