REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Polemik eksekusi kandang babi di wilayah Kota Banjarbaru hingga saat ini masih belum tuntas, para peternak meminta batas waktu pembongkaran agar bisa ditambah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Banjarbaru, Emi Lasari bersama Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, Takyin Baskoro serta jajarannya turun langsung ke lapangan untuk menemui para peternak babi.
Emi mengatakan, pada rapat-rapat sebelumnya yang sudah dilaksanakan bersama para peternak babi tidak menemukan titik terang.
Bahkan katanya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru tidak memberikan waktu yang disepakati oleh para peternak babi.
“Intinya DPRD tetap kepada keputusan pada saat rapat bulan Juni memberikan rekomendasi sampai Januari, tapi surat yang dilayangkan tidak ada balasan,” katanya, Kamis (26/9/24).
“Kita turun untuk berkomitmen terhadap kesepakatan yang kita ambil pada saat rapat tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Takyin Baskoro menambahkan, kedatangan pihaknya itu merupakan bentuk kepedulian dari wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi para peternak babi.
Selain itu, pihaknya memastikan dan memfasilitasi supaya eksekusi tersebut dapat ditinjau ulang kembali oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Kami komisi I dan III memastikan dan memfasilitasi agar eksusi ini dapat ditinjau kembali, karena masyarakat sudah melakukan kegiatan pembongkaran dan pemindahan secara bertahap, hanya masalah waktu kenapa harus ribut,” ujarnya.
Demikian, setelah pihaknya mendengarkan aspirasi dari para peternak, Takyin Baskoro juga meminta agar Pemko Banjarbaru bisa bijaksana dan kembali meninjau batas waktu pembongkaran kandang babi.
Sebab menurutnya, sebagian para peternak babi telah berupaya membongkar mandiri kandang mereka masing-masing, bahkan sudah ada yang memindahkan ternaknya ke kadang yang baru.
“Kami mendukung komitmen peternak yang akan mengangkut semua ternaknya ini untuk dititipkan di kantor Wali Kota dan Kantor Satpol PP. Silahkan saja kalau Pemerintah Kota siap menampung ini karena peternak mau memindahkan ke lokasi lain namun belum jadi kandanganya itu saja,” tandasnya.
Sebelumnya, salah satu peternak babi di Jalan Pandarapan, Kota Banjarbaru, Maria mengaku sedikit keberatan dengan batas waktu yang diberikan oleh Pemko Banjarbaru.
“Pastinya keberatan dengan adanya pembongkaran, ini cuma ada 10 ekor saja yang ada disini yang masih bunting-bunting (hamil), tidak bisa diangkat,” katanya.
“Karena kondisi babi nya saat ini hamil jadi perlu penanganan yang khusus untuk dipindahkan,” sambungnya.
Meski demikian, dirinya tetap berupaya mengikuti apa yang diinginkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.
Bahkan saat ini, katanya, sudah membuat kandang babi yang baru di wilayah Kalimantan Tengah.
“Sebagian sudah mulai pindah, tapi ada kendala di lokasi kandang yang baru sehingga masih perlu waktu untuk mempersiapkan. Tinggal lantai nya saja lagi dicor karena ada akar-akar kayu yang besar, itu yang jadi kendalanya jadi memperlambat,” jelasnya.
Oleh karena itu, Maria berharap, ada kebijakan dari Pemrintah Kota Banjarbaru untuk memberikan tenggat waktu hingga tanggal 31 Oktober, serta Ia pastikan para peternak akan pindah dan membongkar sendiri kandang babinya.
Sehingga material yang dibokar dapat digunakan kembali untuk membangun kandang baru di lokasi yang sudah mereka siapkan.
“Harapannya kita diberikan waktu sampai 31 Oktober, kita bukannya tidak mau pindah cuma berilah kami waktu pindah untuk membongkar, dan membawa material maupun babi nya ke kandang baru,” tandasnya.