REDAKSI8.COM, SAMARINDA — Dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap seorang balita mencuat di Kota Samarinda. Kali ini, kasus diduga terjadi di salah satu yayasan panti asuhan.

Kuasa hukum baru dari pihak pelapor, Titus Tibayan Pakalla, menyampaikan permintaan resmi agar dilakukan visum ulang terhadap korban. Diketahui, korban adalah seorang anak perempuan berinisial N.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/7) di sebuah kafe di Samarinda, Titus menyatakan, dirinya melanjutkan laporan pidana yang telah lebih dulu dilayangkan oleh kliennya, Reni Lestari. Laporan pidana ini dilayangkan sekitar satu bulan yang lalu.
“Saya Titus Tibayan Pakalla melanjutkan laporan pidana atas nama Reni Lestari tentang dugaan kekerasan dan penelantaran anak di sebuah yayasan panti asuhan di Samarinda,” ujar Titus.
Ia mengungkapkan, visum sebelumnya telah dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS). Namun, hasil dari visum tersebut dinilai tidak memberikan informasi yang memadai terkait kondisi luka yang dialami korban.
“Dalam hasil visum tersebut memang betul disebutkan ada luka di kepala, tapi tidak dijelaskan penyebabnya, ukurannya, ataupun bagaimana bentuk lukanya. Hanya ditulis bahwa luka itu dalam penyembuhan,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Titus mengajukan permohonan kepada Polsek Sungai Pinang agar dilakukan visum ulang untuk memastikan kembali kebenaran dugaan kekerasan yang dialami korban. Ia bahkan menyebut adanya kejanggalan dalam hasil visum pertama yang sudah diterima pihaknya.
“Hari ini kami mengajukan permohonan agar Polsek Sungai Pinang segera melakukan visum ulang. Karena visum pertama menurut saya sangat janggal. Tidak dijelaskan apakah luka itu akibat kekerasan atau penyebab lainnya,” katanya.
Lebih lanjut, Titus menunjukkan bukti berupa foto luka di bagian jidat kiri korban.
Luka tersebut tampak cukup parah hingga memperlihatkan bagian daging terbuka, yang menurutnya patut dicurigai sebagai hasil benturan keras.
“Ada luka di jidat sebelah kiri. Kalau dilihat sekilas, lukanya tidak wajar. Memang tidak terlihat akibat senjata tajam, tapi bisa jadi karena benturan keras. Tapi sekali lagi, kita bukan dokter, maka visum lah yang akan menentukan,” ungkapnya.
Sebagai kuasa hukum yang baru, Titus menegaskan, ia akan berkomitmen mengawal proses hukum sampai tuntas, namun tetap menyerahkan penyelidikan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami minta agar dibuka secara transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Saya akan terus mengawal kasus ini agar jelas. Kalau memang terbukti, ya diproses secara pidana,” tegasnya.
Ia berharap permintaan visum ulang ini segera direspons oleh aparat penegak hukum, agar penanganan kasus berjalan secara objektif dan menyeluruh.
“Jadi, dasar saya mengajukan permohonan ini adalah karena hasil visum pertama itu tidak menjawab kejelasan soal luka yang dialami anak tersebut,” pungkasnya.