REDAKSI8.COM. BANJARBARU – Tim penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru baru-baru tadi telah menyerahkan tanggung jawab berkas perkara dan barang bukti tersangka dugaan kasus Korupsi Penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di sebuah Bank ke PN Tipikor Banjarmasin.
Penyerahan dua orang tersangka atas nama EA dan RW yang masuk wilayah hukum Banjarbaru tahun 2022 tersebut berlangsung di Ruang Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Banjarbaru, Rabu (12/7/2023) pukul 14.00 wita.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa menerangkan, berdasarkan hasil audit oleh ahli auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, diduga keduanya telah melakukan tindak pidana korupsi Kupedes fiktif.
“Caranya topengan dan tampilan yang disalurkan oleh Bank tersebut pada tanggal 7 Oktober 2022 terdapat kerugian keuangan negara senilai dua milyar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah,” terangnya kepada Redaksi8.com melalui keterangan tertulis, Jumat (14/7/2023).
Menurutnya, perbuatan kedua tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Sebelum diserahkan, selama ini tim penuntut umum menahan tersangka Inisial EA di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Martapura.
Sedangkan tersangka Inisial RW sementara ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru.
“Penahanan rutan kepada mereka dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan pada tahap persidangan,” cetusnya.
Sebab, pihaknya khawatir para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“ini untuk menjunjung azas equality before the law terhadap terdakwa tindak pidana yang lain,” tandasnya.