REDAKSI8.COM, BALANGAN – Dua lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Balangan kini masuk dalam ranah penyelidikan kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Balangan turun langsung ke lapangan untuk mengamankan lokasi sekaligus mengumpulkan petunjuk yang dapat mengungkap penyebab kebakaran.
Dua lokasi yang menjadi perhatian polisi berada di Desa Matang Hanau, Kecamatan Lampihong, dan Desa Buntu Pilanduk, Kecamatan Halong.
Setelah menerima informasi mengenai peristiwa kebakaran lahan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Balangan mendatangi kedua lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Langkah tersebut menjadi bagian awal dari proses penyelidikan untuk memastikan bagaimana kebakaran terjadi, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktivitas manusia yang berkaitan dengan munculnya api.
Di lokasi, petugas memasang garis polisi (police line) dan sejumlah patok bertuliskan “LAHAN DALAM RANAH PENYELIDIKAN”.
Pemasangan tanda tersebut bukan sekadar untuk membatasi akses masyarakat. Polisi ingin memastikan kondisi lokasi tetap terjaga sehingga berbagai petunjuk yang masih tersisa di area bekas kebakaran tidak terganggu ataupun berubah sebelum proses penyelidikan selesai.
Area yang terbakar menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mengetahui titik awal api, pola penyebaran kebakaran hingga kemungkinan sumber pemicunya.
Selain kondisi fisik lokasi, penyidik juga akan mendalami status dan penguasaan lahan. Keterangan dari masyarakat maupun pihak-pihak yang mengetahui aktivitas di sekitar lokasi turut menjadi bagian yang akan dikumpulkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
Polres Balangan menegaskan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kebakaran di kedua lokasi tersebut. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, kepolisian akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Balangan melalui Kasi Humas Ahmad Wijono Djati, S.H. mengatakan pemasangan garis polisi merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melakukan penyelidikan sekaligus memastikan lokasi kejadian tetap aman.
«“Polres Balangan berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan mendalam terhadap penyebab kebakaran yang terjadi. Kami akan menelusuri status lahan, pihak yang menguasai maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujarnya.»
Menurutnya, penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada pemadaman api. Upaya pencegahan dan penegakan hukum juga menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Aktivitas pembakaran yang tidak terkendali dapat dengan cepat meluas, terutama saat kondisi lahan dan cuaca mendukung terjadinya kebakaran.
Polres Balangan pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla.
Dengan pemasangan garis polisi di dua lokasi tersebut, kepolisian kini mulai mempersempit ruang penyelidikan untuk mengungkap fakta di balik kebakaran. Polisi memastikan setiap informasi dan petunjuk yang ditemukan akan didalami sebagai bagian dari upaya menjaga Balangan dari ancaman karhutla sekaligus memastikan peristiwa kebakaran tidak luput dari proses hukum.
Dua lokasi yang menjadi perhatian polisi berada di Desa Matang Hanau, Kecamatan Lampihong, dan Desa Buntu Pilanduk, Kecamatan Halong.
Setelah menerima informasi mengenai peristiwa kebakaran lahan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Balangan mendatangi kedua lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Langkah tersebut menjadi bagian awal dari proses penyelidikan untuk memastikan bagaimana kebakaran terjadi, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktivitas manusia yang berkaitan dengan munculnya api.
Di lokasi, petugas memasang garis polisi (police line) dan sejumlah patok bertuliskan “LAHAN DALAM RANAH PENYELIDIKAN”.
Pemasangan tanda tersebut bukan sekadar untuk membatasi akses masyarakat. Polisi ingin memastikan kondisi lokasi tetap terjaga sehingga berbagai petunjuk yang masih tersisa di area bekas kebakaran tidak terganggu ataupun berubah sebelum proses penyelidikan selesai.
Area yang terbakar menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mengetahui titik awal api, pola penyebaran kebakaran hingga kemungkinan sumber pemicunya.
Selain kondisi fisik lokasi, penyidik juga akan mendalami status dan penguasaan lahan. Keterangan dari masyarakat maupun pihak-pihak yang mengetahui aktivitas di sekitar lokasi turut menjadi bagian yang akan dikumpulkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
Polres Balangan menegaskan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kebakaran di kedua lokasi tersebut. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, kepolisian akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Balangan melalui Kasi Humas Ahmad Wijono Djati, S.H. mengatakan pemasangan garis polisi merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melakukan penyelidikan sekaligus memastikan lokasi kejadian tetap aman.
«“Polres Balangan berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan mendalam terhadap penyebab kebakaran yang terjadi. Kami akan menelusuri status lahan, pihak yang menguasai maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujarnya.»
Menurutnya, penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada pemadaman api. Upaya pencegahan dan penegakan hukum juga menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Aktivitas pembakaran yang tidak terkendali dapat dengan cepat meluas, terutama saat kondisi lahan dan cuaca mendukung terjadinya kebakaran.
Polres Balangan pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla.
Dengan pemasangan garis polisi di dua lokasi tersebut, kepolisian kini mulai mempersempit ruang penyelidikan untuk mengungkap fakta di balik kebakaran. Polisi memastikan setiap informasi dan petunjuk yang ditemukan akan didalami sebagai bagian dari upaya menjaga Balangan dari ancaman karhutla sekaligus memastikan peristiwa kebakaran tidak luput dari proses hukum.



