BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Demi mencegah terjadinya praktek-praktek prostitusi, khususnya di bulan suci Ramadhan, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin bersama Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) merazia sejumlah hotel yang ada di Banjarbaru, Minggu (2/4/2023) malam.
Walikota Banjarbaru Aditya mengaku, kerap menerima laporan adanya dugaan aktivitas prostitusi di hotel-hotel dan tempat penginapan di Banjarbaru.
Sehingga menurutnya, perlu adanya sebuah razia yang tujuannya memberikan shock therapy kepada oknum pelaku usaha perhotelan, yang diduga masih membuka praktek prostitusi meskipun ditengah bulan suci Ramadhan.
“Malam ini menjadi bentuk komitmen (pemerintah<–red) dalam menjaga kekhusyukan beribadah selama bulan puasa,” ungkapnya.
Dari hasil giat tersebut, ditemukan ada dua hotel yang beroperasi dengan izin usaha yang sudah tidak berlaku.
Pertama Hotel Permata In di Jalan A Yani Km 34, dan kedua di Hotel Grand Permata In, di Jalan Ahmad Yani Km 21, Kecamatan Liang Anggang.
Di hotel Permata In, Aditya bersama rombongan menemukan izin usaha yang telah lama mati sejak tahun 2020 lalu. Begitu pula di Hotel Grand Permata In.
Atas temuan pelanggaran administratif ini pihaknya memberikan sanski tegas kepada pelaku usaha kedua hotel tersebut, yakni penutupan tempat usaha hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Sanksi tegas kami ialah kedua hotel ditutup. Tidak boleh beroperasi kecuali sudah ada izin usaha terbarunya,” tegas Aditya. (ADV).