
Jeratan Pidana Kepada Pengembang “Tengil”
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 14 ayat (2) huruf c dan d, perumahan harus memiliki jaringan saluran pembuangan air hujan atau drainase serta pembuangan sampah.
Secara pidana, masyarakat memang dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Konsumen”).
Pasal ini berbunyi, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Pelaku usaha atau developer yang “tengil” melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen.
Selain itu, untuk pengembang yang lalai dalam menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum akan ditindak pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pasal 162 ayat (1) dengan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.



