Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu menggelar rapat gabungan untuk membahas permasalahan kasus tersebut, pada Selasa (7/12/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Boby Rahman dan sejumlah anggota DPRD lainnya. Selain itu hadir juga dari Dinas Pendidikan, pihak yayasan, dan tujuh guru yang diberhentikan.
Andi Asdar Wijaya selaku ketua Komisi III ikut mengusulkan agar Dinas Pendidikan lebih proaktif dalam mengawasi hubungan antara yayasan dan pendidik di sekolah swasta.
“Kami berharap Dinas Pendidikan dapat memberikan perhatian lebih pada kerjasama antara yayasan dengan para pendidik, agar tercipta ikatan yang jelas dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul pun menilai bahwa kasus ini seharusnya bisa diselesaikan melalui dinas terkait tanpa perlu digembor-gemborkan.
“Mestinya tidak perlu digembor-gemborkan dan segala permasalahan di lingkungan pendidikan harusnya diselesaikan layaknya sifat yang menggambarkan insan cendikia,” ungkapnya.
Koordinator Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Insani (YPPI) Ar Rasyid Segumbang, Khairuddin, dalam rapat tersebut membantah klaim pemberhentian ketujuh guru tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihak yayasan tidak memberhentikan mereka, melainkan hanya tidak memperpanjang kontrak kerja mereka.
“SK diperbarui setiap tahun, mereka (eks guru, red) dinilai kurang dalam kinerja, sikap, dan loyalitas,” tuturnya.
Menurut Khairuddin, keputusan itu berdasarkan evaluasi terhadap kinerja ketujuh guru selama tiga bulan terakhir. Dalam evaluasi tersebut, ditemukan adanya kelompok guru yang dinilai membangkang.
“Kami ingin menghilangkan manusia-manusia toxic, supaya lingkungan lebih kondusif karena dapat mempengaruhi yang lain,” tambahnya.
Meski rapat berlangsung cukup alot, akhirnya diambil keputusan bahwa guru yang diberhentikan tetap berhak menerima pesangon sesuai dengan ketentuan yayasan.
Pihak yayasan juga memastikan bahwa pemberhentian tersebut tidak akan menghapus data ketujuh guru di Dapodik, sehingga tidak mempengaruhi peluang mereka dalam mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
Meski pihak DPRD berharap ketujuh pendidik tersebut bisa kembali mengajar di Yayasan Ar-Rasyid, para guru yang diberhentikan menyampaikan kesepakatan untuk tidak kembali.
Rapat berakhir dengan kesepakatan damai, saling berjabat tangan, dan saling memaafkan sebagai simbol komitmen untuk menjaga keharmonisan di lingkungan pendidikan.



