REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD0 Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Ke – 21, membahas laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) tentang sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta pembentukan Kelembagaan Desa Adat, Senin (29/07/2024) siang.
Agenda rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua II, Muhammad Samsun dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kaltim, Norhayati Usman.
Kemudian dihadiri pula Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim M. Syirajudin, beserta seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Se – Kalimantan Timur.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan, raput yang diselenggarakan hari ini, yaitu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Iya kita telah menyepakati dan mengesahkan sebuah rancangan, yang kemudian menjadi Perda, soal inisiatif DPRD Provinsi Kaltim, tentang penanggulangan Karhutla dan kelembagaan Desa adat,” kata Rudi Mas’ud saat ditemui langsung.
Pria yang kerap disapa RM itu menyebut, terkait dengan kurangnya kordinasi antara dinas-dinas yang memiliki wewenang terkait dengan Karhutlah ini.
Maka itu, ujarnya, kedepan wajib untuk bisa memperbaiki komunikasi dan koordinasinya.
“Kita tau ya secara bersama-sama bahwa masalah tentang Karhutla ini, sudah hampir setiap tahun menjadi masalah, apalagi menjelang musim kemarau,” ucap RM.
Kendati demikian, baginya, masalah yang terjadi itu bukan sepenuhnya kebakaran hutan. Namun, lebih kepada kebakaran lahan.
“Maka dari itu kedepan, upaya mitigasi dan litigasi wajib dilakukan oleh BPBD, baik tingkat Provinsi hingga Kabupaten/ Kota, yang memiliki potensi kebakaran hutan dan lahan yang tinggi,” tuturnya.
Ia pun menegaskan, dengan adanya Perda tersebut, DPRD Kaltim mengharapkan, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat menginstruksikan ke dinas atau instansi terkait memperhatikan persoalan ini.
“Memang untuk tahun ini kebakaran lahan dan hutan, masih cukup rendah, tapi meskipun rendah tapi harus tetap diperhatikan, saya tegaskan lagi ini sudah ada perdanya, sehingga ini wajib untuk dijalankan,” tegasnya.
Di waktu yang sama Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD), Provinsi Kaltim Agustianur mengucapkan rasa syukur dan terima kasih, kepada semua pihak atas disahkan nya Ranperda menjadi Perda, terkait upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
“Alhamdulillah proses dan tahap demi tahap telah dilalui, sehingga kedepan yang menjadi catatan penting iyalah tentang koordinasi multi sektor, antara TNI, POLRI, dan Pemerintah,” ungkapnya.
Menurut Agustianur, Perda ini juga semakin mempertegas dan memperkuat upaya penanggulangan terhadap Karhutlah di Kaltim, dan juga dalam rangka menyongsong Ibu Kota Negara Baru (IKN).
“Dengan adanya IKN, justru semakin mendorong kita untuk terus bersinergis,” pungkasnya.