Selasa, 14 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

DPRD Kapuas Gelar Paripurna Tetapkan Raperda di Luar Propemperda 2026

Frimantir by Frimantir
2 Maret 2026
A A
DPRD Kapuas Gelar Paripurna Tetapkan Raperda di Luar Propemperda 2026
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Senin (2/3/2026).

Rapat berlangsung di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kapuas dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, serta dihadiri anggota dewan setempat.

Paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, para asisten dan staf ahli, kepala dinas dan badan, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pejabat sipil.

Agenda rapat kali ini adalah penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

LihatJuga :

Rampung 100 Persen, Jembatan Garuda Karya Kodim 1022 Tanah Bumbu di Desa Tanete Resmi Hubungkan Urat Nadi Ekonomi

Program PLN Peduli, Ubah Sampah Menjadi Harapan Melalui Bank Sampah Jolali

Diskominfo Siap Dukung Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026 bersama Polda Kalsel

DPRD Banjarbaru Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Catat Surplus Rp91,79 Miliar

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Dalam aturan itu ditegaskan, dalam keadaan tertentu DPRD atau bupati dapat mengajukan rancangan perda di luar Propemperda.

Dalam Sambutannya, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, dalam menyampaikan bahwa penyusunan raperda di luar Propemperda dilatarbelakangi sejumlah ketentuan dan kebutuhan mendesak.

Ia menjelaskan, menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait evaluasi dan pengamanan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) serta penertiban barang milik daerah, Pemerintah Kabupaten Kapuas diwajibkan segera menyusun regulasi mengenai penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan serta kawasan permukiman.

Selain itu, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tersebut kini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji.

Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2016 agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelayanan ibadah haji di Kabupaten Kapuas.

“Oleh karena itu, penyusunan kedua raperda ini menjadi sangat mendesak untuk dilaksanakan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan kepada masyarakat yang semakin optimal,” ujar Dodo membacakan sambutan bupati.

Disebutkan pula, sebelumnya telah dilaksanakan rapat penyusunan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda pada 24 Februari 2026 sebagai tindak lanjut atas kebutuhan regulasi tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat bersama tim Pemerintah Kabupaten Kapuas yang telah menyusun dan menyepakati rancangan peraturan daerah di luar Propemperda Tahun 2026 untuk selanjutnya dapat ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas,” ucap Wabup Dodo.

Share26Tweet16Send

Related Posts

DPRD Banjarbaru Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Catat Surplus Rp91,79 Miliar

DPRD Banjarbaru Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Catat Surplus Rp91,79 Miliar

by Irma Dahliana
14 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan...

Pemkab Kotabaru Ajukan KUA-PPAS 2027 dan Tiga Raperda Prioritas ke DPRD

Pemkab Kotabaru Ajukan KUA-PPAS 2027 dan Tiga Raperda Prioritas ke DPRD

by Gilang Romadhon
14 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran...

Dewan Dukung Dukcapil Atasi Rendahnya Kepemilikan Akta Perkawinan

Dewan Dukung Dukcapil Atasi Rendahnya Kepemilikan Akta Perkawinan

by Frimantir
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KUALA KAPUAS - Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, evaluasi pelaksanaan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In