REDAKSI8.COM, SANGATTA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Timur untuk memantau langsung progres pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) yang terletak di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng.
Kunjungan ini dilakukan untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perizinan dan pengelolaan lingkungan di lokasi proyek.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, mengungkapkan temuan yang cukup mencengangkan selama kunjungan tersebut.
Menurutnya, pihaknya menemukan sejumlah indikasi kuat bahwa PT KSM telah melakukan pelanggaran terkait perizinan. H. Baba menegaskan bahwa temuan ini akan menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti.
“Kami menemukan beberapa pelanggaran yang jelas di lapangan. Hal ini akan menjadi perhatian utama kami, dan kami akan segera berkomunikasi dengan pemerintah setempat serta pihak terkait lainnya, termasuk PT KPC yang wilayah operasionalnya berdekatan dengan lokasi pabrik,” kata H. Baba.
Salah satu masalah yang disoroti oleh Komisi IV adalah potensi tumpang tindih wilayah yang harus segera ditangani. Komisi IV DPRD Kaltim juga meminta agar pihak perusahaan segera memberikan data yang lebih rinci terkait izin dan dokumen penting yang diperlukan, untuk diperiksa bersama oleh DPRD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur dan provinsi, serta pihak-pihak terkait dalam industri tersebut.
“Menurut informasi yang kami dapatkan, perusahaan ini belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, tetapi mereka sudah memulai pembangunan pabrik. Ini adalah pelanggaran yang serius. Apalagi, kami mendengar bahwa limbah akhir pabrik ini akan dibuang ke sungai yang menjadi sumber utama air baku PDAM Hulu Sangatta,” tegas H. Baba, menyoroti potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas perusahaan.
Namun, dalam kunjungan tersebut, manajemen PT KSM tidak hadir untuk memberikan klarifikasi atau menjelaskan masalah yang disoroti oleh DPRD.
Hal ini membuat H. Baba merasa kecewa, karena pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjelaskan situasi yang ada.
“Sangat disayangkan, pihak manajemen PT KSM tidak hadir dalam kunjungan ini. Jika pada Rapat Dengar Pendapat nanti mereka tetap tidak hadir untuk memberikan klarifikasi, kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi. Bahkan, kami bisa saja merekomendasikan untuk tidak mengeluarkan izin operasional mereka,” ujar H. Baba dengan tegas.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, juga memberikan komentar mengenai kunjungan ini.
Menurutnya, tujuan utama dari kunjungan adalah untuk menguji kepatuhan PT KSM terhadap peraturan pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Ia menilai bahwa PT KSM belum memenuhi sejumlah dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh setiap industri, termasuk dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Pembangunan pabrik ini tidak hanya menyalahi ketentuan perizinan, tetapi juga bertentangan dengan tata ruang yang berlaku. Lokasi yang mereka pilih berada di zona pertanian, bukan kawasan industri. Selain itu, proses pengupasan lahan yang mereka lakukan berpotensi menyebabkan pencemaran dan bahkan potensi longsor di sekitar area,” ungkap Darlis, yang juga menyoroti aspek penting terkait dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan dari proyek ini.
Dengan temuan-temuan tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa PT KSM menjalankan proyeknya sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku, khususnya dalam hal pengelolaan lingkungan.
DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proyek ini, guna mencegah dampak negatif yang lebih besar terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Kunjungan ini menjadi bukti nyata bahwa DPRD Kaltim berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa setiap proyek pembangunan di wilayahnya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Jika pihak perusahaan tidak segera memperbaiki pelanggaran yang ditemukan, Komisi IV DPRD Kaltim siap untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut, termasuk memberikan rekomendasi penghentian operasional proyek.

