REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Subandi, kembali menekankan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang pesat.
Menurut Subandi, pembangunan besar ini, yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, harus tetap memprioritaskan hak-hak masyarakat adat, terutama dalam menjaga keberlanjutan budaya dan lingkungan.
“Perlindungan terhadap masyarakat adat bukan hanya sebuah keharusan, tetapi tanggung jawab yang harus diemban oleh pemerintah. Mereka adalah bagian dari sejarah dan identitas kita yang tidak bisa diabaikan,” ungkap Subandi dalam wawancara, Minggu (10/11/2024).
Subandi menegaskan bahwa masyarakat adat telah memainkan peran penting dalam menjaga kelestarian alam dan budaya di Kalimantan Timur.
Mereka bukan hanya penduduk lokal, tetapi juga penjaga hutan, sungai, dan ekosistem yang kini menjadi fondasi pembangunan IKN.
Oleh karena itu, katanya, sangat penting bagi pemerintah untuk tidak hanya memperhatikan pembangunan fisik, tetapi juga memastikan keberlanjutan sosial dan budaya.
“Pemerintah harus memandang masyarakat adat sebagai mitra. Mereka adalah pengawal kearifan lokal yang memiliki pemahaman mendalam terhadap alam Kalimantan. Hak-hak mereka harus dijamin, terutama dalam hal pengelolaan lahan dan sumber daya alam di tanah leluhur mereka,” tambah Subandi.
Dia juga menyoroti bahwa pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang benar-benar mendukung keberlanjutan kehidupan masyarakat adat, bukan sekadar wacana.
Menurut Subandi, kebijakan tersebut harus mencakup perlindungan tanah adat dan pelibatan langsung masyarakat adat dalam proses pembangunan.
Dengan begitu, pembangunan IKN dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan nilai-nilai tradisional.
“Kita tidak ingin melihat pembangunan yang hanya mementingkan infrastruktur, sementara masyarakat adat di sekitar IKN merasa terpinggirkan. Kami di DPRD akan memastikan adanya regulasi yang mendukung hak-hak mereka, dan berusaha agar semua pihak menghormati keberadaan masyarakat adat,” jelasnya.
Selain itu, Subandi mengingatkan pentingnya pendekatan humanis dalam berinteraksi dengan masyarakat adat, terutama terkait tanah dan akses sumber daya alam.
Ia berpendapat bahwa keterlibatan masyarakat adat dalam setiap tahap pengambilan keputusan adalah langkah yang krusial untuk memastikan pembangunan yang inklusif.
“Masyarakat adat harus dilibatkan dalam dialog yang konstruktif. Mereka harus mengetahui rencana pembangunan yang akan mempengaruhi kehidupan mereka secara langsung. Kami akan terus mengadvokasi pentingnya pelibatan mereka di dalam proses pengambilan kebijakan agar tidak ada yang merasa dikecualikan,” tegas Subandi.
Ia juga berharap agar pembangunan IKN dapat menjadi contoh bagaimana pembangunan modern dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap masyarakat adat.
Menurut Subandi, keberhasilan pembangunan IKN juga akan ditentukan oleh sejauh mana hak-hak masyarakat adat dihormati dan dijaga.
“Masyarakat adat adalah warisan berharga yang tak ternilai. Pembangunan IKN harus memastikan keberlanjutan dari kehidupan mereka, yang merupakan bagian integral dari kekayaan Kaltim. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal budaya dan kesejahteraan mereka sebagai warga yang berhak atas tanah leluhur mereka,” tuturnya.
Subandi juga menekankan bahwa keberhasilan IKN tidak hanya diukur dari aspek fisik, tetapi juga dari seberapa kuat ikatan sosial dan budaya yang terbangun dengan masyarakat adat.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa ada rasa keadilan dan penghargaan yang seimbang dalam menjalankan proyek ini.
“DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mengawal hak-hak masyarakat adat agar mereka tidak hanya menjadi penonton dalam pembangunan besar ini. Kita semua bertanggung jawab untuk memastikan bahwa mereka tetap memiliki tempat dan peran yang setara dalam pembangunan Kaltim yang lebih maju dan berkelanjutan,” pungkasnya.