REDAKSI8.COM. BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama DPRD Kalsel menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel Supian HK dan dihadiri Gubernur Kalsel H. Muhidin. Agenda paripurna sekaligus menandai penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2026 dan pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026.
Dua Raperda yang mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Kalsel yakni Perubahan atas Perda Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2026.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Kalsel H. Muhidin menegaskan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri.
Evaluasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) beserta aturan pelaksanaannya.
“Setiap peraturan daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah wajib dievaluasi oleh Pemerintah Pusat, khususnya untuk memastikan kesesuaiannya dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan,” ujar Muhidin.
Menurutnya, hasil evaluasi pemerintah pusat memuat sejumlah catatan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti daerah. Penyempurnaan regulasi diperlukan agar aturan pajak dan retribusi tetap selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Namun, kata Muhidin, penyesuaian regulasi tidak semata-mata berkaitan dengan aspek hukum. Pemerintah daerah juga ingin memastikan aturan tersebut mampu memberikan kepastian hukum, mendukung kemudahan berusaha, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif. Di sisi lain, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap menjadi perhatian.
“Perubahan peraturan daerah ini kami maknai sebagai pemenuhan hasil evaluasi pemerintah pusat. Selain itu, juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang efektif, efisien, akuntabel, berkeadilan, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.
Muhidin berharap, setelah ditetapkan dan diundangkan, regulasi baru tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Selain memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, regulasi itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan dan retribusi.
Pemerintah Provinsi Kalsel juga menargetkan kebijakan tersebut dapat memperkuat PAD secara berkelanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Muhidin menyampaikan penyusunannya berpedoman pada Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) yang telah disepakati bersama.
Penyusunan Perubahan APBD juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Persetujuan terhadap Perubahan APBD 2026 menjadi bagian penting dalam menyesuaikan arah kebijakan keuangan daerah dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan yang berjalan sepanjang tahun anggaran.
Dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut, tahapan berikutnya akan dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Khusus Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov Kalsel akan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna turut dihadiri jajaran anggota DPRD Kalsel, Forkopimda Kalsel, pimpinan instansi vertikal, tenaga ahli gubernur, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Kalsel.
Dua regulasi tersebut kini menjadi pijakan penting bagi Pemprov Kalsel dalam menata sumber pendapatan daerah sekaligus memastikan kebijakan fiskal tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.



