REDAKSI8.COM, BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Kamis (11/6/2026) siang. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana didampingi unsur pimpinan dewan lainnya.
Pada rapat tersebut, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, Bupati juga menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.


Salah satu sorotan dalam rapat paripurna tersebut adalah upaya Pemerintah Kabupaten Banjar dalam mengamankan aset daerah, khususnya aset tanah yang belum memiliki sertifikat. Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Golkar, Bupati Banjar menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memperkuat legalitas aset melalui program sertifikasi tanah secara bertahap.
Menurut Saidi, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, khususnya Bidang Pertanahan, Pemerintah Kabupaten Banjar setiap tahunnya mengalokasikan anggaran untuk proses sertifikasi tanah milik pemerintah yang belum memiliki legalitas.
“Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan pada Bidang Pertanahan setiap tahun menganggarkan sertifikasi tanah Pemerintah Kabupaten Banjar yang belum bersertifikat. Hal ini untuk menjaga aset daerah secara yuridis dan menghindari pemanfaatan oleh pihak lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sertifikasi aset merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah daerah. Dengan adanya sertifikat resmi, aset daerah akan lebih terlindungi dari potensi sengketa, klaim pihak lain, maupun penyalahgunaan yang dapat merugikan pemerintah dan masyarakat.
Selain persoalan legalitas aset, Bupati Banjar juga menanggapi pemandangan umum Fraksi Gerindra yang mendorong penguatan tata kelola aset daerah secara profesional. Menurutnya, aset milik daerah tidak hanya harus diamankan, tetapi juga perlu dikelola secara optimal agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada kesempatan yang sama, H Saidi Mansyur turut menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas dasar itu, penyusunan dan pembentukan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Saidi.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Banjar pada Tahun Anggaran 2025 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp2,56 triliun. Namun realisasinya berhasil melampaui target dengan mencapai Rp3,11 triliun atau sebesar 121,45 persen.
Menurut Saidi, capaian tersebut menunjukkan kinerja positif pemerintah daerah dalam mengelola sumber-sumber pendapatan. Pendapatan daerah tersebut berasal dari beberapa komponen, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, belanja daerah setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp3,21 triliun dengan realisasi mencapai Rp2,92 triliun atau sebesar 90,84 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Dalam penyampaiannya, Bupati Banjar juga mengungkapkan capaian membanggakan lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Banjar kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Opini WTP yang diperoleh kali ini merupakan yang ke-13 kali secara berturut-turut,” ungkapnya.
Raihan opini WTP selama 13 tahun berturut-turut tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Banjar telah berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Banjar berharap kedua Raperda yang telah disampaikan dapat segera memasuki tahapan pembahasan berikutnya bersama DPRD Kabupaten Banjar. Dengan demikian, proses pembentukan peraturan daerah dapat diselesaikan tepat waktu dan menjadi landasan dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, pengelolaan aset, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Banjar.



