REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) resmi menjalin kerja sama dengan Perwakilan Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Kalimantan Selatan dalam fasilitasi sertifikasi halal self declare untuk tahun 2025.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pendampingan Halal Self Declare antara Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati dan Kepala Kantor Perwakilan HCCM Kalsel Hj. Sampurnawati, disaksikan Kabid UMKM DKUMPP, Rudy Mulyadi, pada Senin (3/3/2025).
Menurut I Gusti Made Suryawati, hingga akhir 2024, sudah 1.046 dari total 26.078 pelaku usaha di Kabupaten Banjar yang telah mengantongi sertifikasi halal untuk produk mereka. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT), masih ada 4.696 pelaku usaha di sektor industri pengolahan serta 4.412 penyedia makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikat halal.
“Tahun ini, sebanyak 166 pelaku usaha mikro mengajukan sertifikasi halal. Mereka akan divalidasi terlebih dahulu sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” jelas Made.
Kabar baiknya, proses sertifikasi halal ini sepenuhnya gratis karena telah disubsidi oleh Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam upaya meningkatkan daya saing UMKM, DKUMPP Banjar juga mengelola 20 Kelompok Pelaku Usaha Mikro di setiap kecamatan. Kelompok ini akan mendampingi para pelaku usaha dalam berbagai aspek, seperti:
* Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)
* Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
* Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk merek usaha
* Sertifikasi halal
Tak hanya itu, DKUMPP juga menyediakan bantuan dalam pelatihan, permodalan, pemasaran, hingga pendataan usaha.
“Bagi masyarakat yang ingin mengurusnya, dapat berkoordinasi dengan camat setempat atau melalui komunitas UMKM di wilayah masing-masing,” tambah Kabid UMKM, Rudy Mulyadi.
Syarat & Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis
Pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar sertifikasi halal gratis dapat menyiapkan dokumen berikut:
* Fotokopi KTP Elektronik Kabupaten Banjar
* Nomor Induk Berusaha (NIB)
* Fotokopi Sertifikat PIRT (diutamakan yang sudah memiliki)
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
* Foto tempat usaha & produk yang akan disertifikasi halal
* Belum pernah mendapat fasilitasi halal self declare sebelumnya
* Usaha menunjukkan peningkatan omzet signifikan dalam 3 bulan terakhir
* Menggunakan bahan baku lokal
* Bersedia mengikuti proses sertifikasi sampai selesai
Pendaftaran dilakukan secara online melalui Google Form di link berikut:
➡ https://bit.ly/FasilitasiHalalDKUMPP
Batas akhir pendaftaran: 31 Juli 2025. Setelah itu, DKUMPP Banjar akan melakukan kurasi untuk menentukan peserta yang lolos program ini.
Program ini bukan hanya membantu UMKM mendapatkan legalitas halal untuk produk mereka, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banjar.
Dengan adanya sertifikasi halal gratis ini, diharapkan UMKM di Kabupaten Banjar dapat lebih kompetitif, berkembang pesat, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas, baik nasional maupun global.
38 Personel Satpol PP Banjar Resmi Dibaret, Tempaan Mental dan Disiplin untuk Wujudkan Aparatur Profesional
REDAKSI8.COM, BANJAR – Sebanyak 38 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar resmi mengikuti prosesi pembaretan di kawasan...



