Hal ini diwujudkan lewat kegiatan Pembinaan Administrasi Desa sekaligus Penandatanganan Akta Notaris Koperasi “Desa Merah Putih”, Rabu (11/6/2025), di Aula Kantor Kecamatan Tatah Makmur.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Bidang Perkoperasian dari DKUMPP Kabupaten Banjar, para kepala desa se-Kecamatan Tatah Makmur, notaris, serta para pengurus koperasi yang baru dibentuk.
Sekretaris Kecamatan Tatah Makmur, Lily Agustriana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas semangat kolaborasi seluruh desa dalam membentuk koperasi berbadan hukum.
“Koperasi ini kita harapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan,” ujar Lily.
Dengan ditandatanganinya akta notaris, Koperasi “Desa Merah Putih” kini resmi memiliki legalitas hukum, membuka jalan untuk menjalankan berbagai program pemberdayaan ekonomi yang inklusif dan produktif.
Kegiatan juga menjadi ruang dialog yang membangun, ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Diskusi berlangsung aktif, membahas penguatan administrasi desa hingga strategi koperasi dalam mendukung ketahanan ekonomi masyarakat.
Langkah strategis ini dinilai sebagai bagian dari upaya mewujudkan desa yang tidak hanya tertib secara tata kelola, tetapi juga mandiri secara ekonomi—sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Banjar yang berbasis potensi lokal dan pemberdayaan masyarakat.