REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar berkolaborasi dengan Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Kementerian Perdagangan RI melaksanakan Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Jumat (1/11/2024).
Barang Dalam Keadaan Terbungkus merupakan barang yang dimasukkan dalam kemasan tertutup dimana dalam penggunaannya harus merusak kemasan dan wajib diawasi berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2011.
Tujuannya pengujian adalah untuk mengetahui kebenaran label dan kuantitas isi pada kemasan tersebut dengan menggunakan alat picnometer dan hydrometer agar barang yang di pasarkan sudah sesuai dengan ketentuan barang dalam keadaan terbungkus yang dipersyaratkan oleh kementerian perdagangan RI.
Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati menuturkan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Agar konsumin tidak dirugikan.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen dari Pemerintah Kabupaten Banjar untuk memastikan kebenaran pelabelan dan kebenaran kuantitas (baik berat bersih maupun volume) barang yang beredar di wilayah Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Dalam Kegiatan tersebut ada 7 jenis komoditas BDKT yang diuji meliputi minyak goreng, kopi, tepung, susu UHT, teh bubuk, mie instant, dan Amplang dengan total keseluruhan sebanyak 595 sampel.
“jika terdapat produk yang tidak sesuai, maka akan kami tindaklanjuti dengan menginformasikan kepada pelaku usaha tentang ketentuan pelabelan dan ketentuan kebenaran kuantitas yang baik dan benar agar kuantitas produk yang beredar di Kabupaten Banjar sesuai ketentuan,” pungkasnya.