REDAKSI8.COM, SAMARINDA — Usai pencopotan Fathur Rachim dari jabatan Kepala SMA Negeri 10 Samarinda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur resmi menunjuk Suyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah. Penunjukan ini berlangsung di tengah polemik eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 27 K/TUN/2023 terkait pemindahan sekolah ke lokasi asalnya di Jalan HAM Riffadin, Samarinda Seberang.

Suyanto dikenal sebagai salah satu guru senior di SMAN 10. Namun, ia mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa dirinya akan ditunjuk sebagai pimpinan sementara.

“Saya baru tahu semalam dari media online. Kaget saya, lho kok saya?” ujar Suyanto, Sabtu (28/06).
Saat pengumuman penunjukan berlangsung, Suyanto sedang menjalani tes di Rumah Sakit Jiwa sebagai bagian dari seleksi guru untuk sekolah unggulan. Ia pun tidak sempat bertemu langsung dengan pihak Disdikbud yang menyampaikan keputusan tersebut.
“Saya baru memastikan ke Pak Kadis. Ternyata memang benar ada rapat internal yang mengusulkan penggantian kepala sekolah,” tuturnya.
Diketahui, Suyanto telah menjadi bagian dari SMAN 10 sejak pertama kali berdiri pada tahun 1997. Selama 28 tahun pengabdiannya, ia tidak pernah menyimpan ambisi untuk menduduki kursi kepala sekolah.
“Saya ini sudah tua. Tidak ada niat sedikit pun jadi kepala sekolah. Mengajar dengan ikhlas itu sudah cukup buat saya,” ujarnya.
Ia dijadwalkan memasuki masa pensiun pada September 2027. Meski demikian, ia menyatakan siap menjalankan amanah yang dipercayakan selama dirinya masih bisa mengajar dan dekat dengan para siswa.
“Kalau ini tugas, saya jalankan. Yang penting saya tetap bisa bertemu dan mengajar anak-anak,” ucapnya tulus.
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyatakan penunjukan Suyanto merupakan langkah strategis demi mempercepat pelaksanaan Putusan MA yang telah inkrah. Ia menilai kepala sekolah sebelumnya, Fathur Rachim, tidak kooperatif terhadap upaya pemindahan sekolah kembali ke bawah Yayasan SMA Melati.
“Pemprov Kaltim wajib menjalankan keputusan hukum. Negara ini berdiri atas dasar hukum, jadi kita tidak bisa menunda-nunda,” tegas Armin.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemprov untuk menegakkan prinsip negara hukum dalam sengketa pengelolaan SMAN 10 Samarinda.