REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) musnahkan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2.568,72 gram di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (28/8/25).
Barbuk senilai Rp2.568.720.000 itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, kemudian dimasukan ke dalam larutan deterjen, lalu di aduk dan dibuang ke saluran pembuangan.

Diketahui, sabu berasal dari pengungkapan kasus yang menjerat satu orang tersangka berinisial GG di Jalan Brigjen Hasan Basri Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi melalui Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar mengatakan, dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P-21.
Namun, sebelum dilakukan pemusnahan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengecekan barang bukti narkoba menggunakan alat Test Kit narkoba.
“Narkoba telah menjadi musuh kita bersama, karena penyalahgunaan narkoba bisa meracuni generasi bangsa. Oleh karena itu, mari perangi narkoba bersama-sama,” ucapnya.
Ia mengimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran narkoba, agar bisa menginformasikan kepada kepolisian terdekat.
“Bagi masyarakat yang memiliki informasi bisa langsung menghubungi atau datang langsung ke kepolisian terdekat,” tutupnya.



