REDAKSI8.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Ditjen Imigrasi untuk memperluas jangkauan pelayanan publik, khususnya dalam urusan paspor, izin tinggal, serta pengawasan keimigrasian bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan wilayah yang memiliki kebutuhan layanan keimigrasian tinggi dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, di Jakarta, Rabu (13/11/2025).
Dengan penambahan tersebut, jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia kini mencapai 151 unit, dari sebelumnya 133 kantor.
Kantor-kantor baru tersebut tersebar di sejumlah daerah strategis, antara lain:
- Kanim Kelas I TPI Morowali (Sulawesi Tengah)
- Kanim Kelas I Non TPI Blora (Jawa Tengah)
- Kanim Kelas II TPI Kulon Progo (DIY)
- Kanim Kelas II Non TPI Purworejo (Jawa Tengah)
- Kanim Kelas II Non TPI Lombok Timur (NTB)
- Kanim Kelas II Non TPI Garut (Jawa Barat)
- Kanim Kelas II Non TPI Tegal (Jawa Tengah)
- Kanim Kelas III Non TPI Bengkulu Utara (Bengkulu)
- Kanim Kelas III Non TPI Bantaeng (Sulawesi Selatan)
- Kanim Kelas III Non TPI Lubuklinggau (Sumatera Selatan)
- Kanim Kelas III Non TPI Bone (Sulawesi Selatan)
- Kanim Kelas III Non TPI Pasuruan (Jawa Timur)
- Kanim Kelas III Non TPI Pohuwato (Gorontalo)
- Kanim Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan (Sumatera Utara)
- Kanim Kelas III Non TPI Klungkung (Bali)
- Kanim Kelas III Non TPI Tabanan (Bali)
- Kanim Kelas III Non TPI Tapanuli Utara (Sumatera Utara)
- Kanim Kelas III Non TPI Mempawah (Kalimantan Barat)
Yuldi menjelaskan, kehadiran kantor-kantor baru tidak hanya memperluas akses pelayanan publik, tetapi memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.
“Dengan bertambahnya kantor imigrasi, pengawasan dan koordinasi terhadap pelanggaran keimigrasian dapat dilakukan secara lebih cepat, tajam, dan merata. Kami ingin memastikan setiap daerah memiliki akses pelayanan yang sama,” jelasnya.
Ia menegaskan, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi antarlembaga guna memastikan pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian berjalan optimal.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru ini, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan merata di seluruh Indonesia,” tutup Yuldi.



