REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengumumkan langkah tegas terhadap oknum pangkalan yang menjual Gas LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penegasan ini disampaikan setelah beberapa laporan masyarakat mengenai adanya praktik penjualan gas bersubsidi tersebut dengan harga yang jauh melebihi ketentuan pemerintah oleh oknum pangkalan gas LPG.
Kepala Diskumdagri Kabupaten Tanah Bumbu Hamaludin Tahir melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan dan Kemetrologian, H Akh Heriansyah mengatakan bahwa pihaknya akan melarang para pangkalan yang menjual tabung gas LPG 3 Kg menjual di atas HET.
“Kami akan melarang mereka untuk menjual lebih dari pada harga HET, selain itu kita juga akan memberikan sosialisasi hingga teguran kepada pangkalan tersebut,” ucap Kabid pada senin (2/9/2024).
Kabid juga menambahkan bahwa jika pelanggaran tersebut terbukti, maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1, dan akan mengirimkan surat langsung ke Agen untuk memberikan tindakan kepada pangkalan LPG yang nakal, serta ditembuskan langsung ke pihak PT Pertamina
“jika terbukti, kami langsung berikan SP 1 dan juga kami akan mengirimkan surat langsung ke Agen untuk memberikan tindakan kepada pangkalan LPG yang nakal, serta ditembuskan langsung ke pihak PT Pertamina” tambahnya.
Dalam kesempatan itu kabid menerangkan dalam proses pemberian SP kepada pangkalan yang terbukti melanggar dimulai dengan SP1 hingga SP3 yang selanjutnya akan mencabut izin pangkal atau agen tersebut.
Diketahui sebelumnya, beredar informasi mengenai oknum Pangkalan Gas LPG 3 Kg yang menjual tabung gas LPG 3 Kg dengan harga di atas HET yakni 25.000 hingga 30.000 rupiah per tabung.
Oknum pangkalan gas tersebut mengaku akan terus menjual tabung gas 3 Kg tersebut di atas harga ketentuan dari Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 88.46/eko/2024, yang menetapkan HET LPG Tabung 3 Kilogram bersubsidi sebesar Rp 18.500.
Sementara itu Agen Rahmat Perkasa selaku agen dari oknum pangkalan tersebut mengatakan secara singkat bahwa pihaknya akan menindak lanjuti dengan mengkroscek ke lapangan.
“Akan kami kroscek dan tindak lanjuti,” kata Agen Rahmat Perkasa secara singkat melalui pesan Whatsapp beberapa.waktu yang lalu.