BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru memberlakuan tarif parkir insidentil atau event berizin di lokasi ruas Jalan Bundaran Lapangan Murdjani.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Adi Royan mengatakan, pihaknya melakukan penarikan tarif atau insidentil terhadap retribusi pengelolaan parkir di seputaran Lapangan Murdjani untuk mengendalikan maraknya parkir liar dan aksi pungutan liar dari juru parkir di lokasi tertentu.
“Parkir disekitaran Lapangan Murdjani karena adanya Pasar Ramadhan Tahun 2023,” ucap Kepala UPT parkir Adi Royan, Kamis (30/3/23).
Adi Royan membeberkan, selama pelaksanaan 26 hari pasar Ramadhan ini, maka pihaknya akan mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 39 juta.
“Tarif insidentil yang kami kenakan setiap hari nya kepada pengelola parkir yaitu sebesar Rp1.5 juta,” bebernya.
Katanya, untuk pengelola parkir yang ingin memproses insidentil maka wajib membayar didepan terlebih dahulu sebesar Rp1.5 juta perharinya, sehingga untuk segala kondisi di lapangan akan menjadi resiko pengelola parkir.
“Akan sedikit mudah untuk kita menarik retribusinya, karena sebelum kita terbitkan izin pengelola parkir harus membayar lunas terlebih dahulu,” jelasnya.
Lebih lanjut Adi mengungkapkan, yang sering menjadi masalah klasik apabila Lapangan Murdjani dibagian aspal dipakai secara penuh oleh event organizer atau pihak penyelenggara.
Dengan begitu, pihaknya mencoba mengatasi pengaturannya dengan menurunkan petugas pengelola parkir, agar pihaknya dapat memberikan sosialisasi kepada petugas parkir.
Sehingga petugas parkir dapat menata parkir dengan rapi dan tidak memposisikan pada area-area tertentu, seperti tikungan atau jalan masuk ke Lapangan Murdjani.
“Maksudnya dengan acara event itu, pejalan kaki yang ingin menikmati agar tetap merasa nyaman,” ungkapnya.
Sementara itu, petugas parkir di salah satu lokasi ruas Jalan Bundaran Murdjani Kota Banjarbaru Nasih mengatakan, dalam satu hari karcis habis sebanyak 100 lembar hanya untuk dihari biasa.
Tetapi untuk dihari libur Sabtu dan Minggu, karcis parkir bisa habis sebanyak 200 lembar, sedangkan untuk tarif parkir 1 motor senilai Rp3 ribu dan untuk mobil Rp5 ribu.
“Kalo hari biasa kurang lebih saja, tapi kalo malam minggu, hari minggu, dan malam senin lumayan cukup banyak,” katanya.
(Red8-Irma)