Jumat, 4 September 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Diserang Berbagai Tuduhan, Kedua Laporan Dugaan Pelanggaran Paslon 02 Resmi Dihentikan Bawaslu

Irma Dahliana by Irma Dahliana
12 Oktober 2024
A A
Diserang Berbagai Tuduhan, Kedua Laporan Dugaan Pelanggaran Paslon 02 Resmi Dihentikan Bawaslu

Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan ketika mengungkapkan hasil rapat pleno Bawaslu bersama-sama dengan Sentra Gakkumdu di hadapan awak media, Jumat (11/10/24). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Setelah calon Wakil Wali Kota Said Abdullah dilaporkan atas pelanggaran kampanye beberapa waktu lalu, kini kembali Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin yang dilaporkan terkait tuduhan melakukan black campaign (kampanye terselubung<-red) di media sosial.

Meski pasangan calon (paslon) nomor urut 02 diserang dengan berbagai tuduhan, namun faktanya kedua laporan tersebut tidak terbukti kebenarannya sehingga secara resmi dihentikan.

Hal tersebut dinyatakan langsung oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kota Banjarbaru pada Jum’at (11/10/24) malam.

Putusan Bawaslu itu berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta hukum berupa keterangan para saksi, dan keterangan ahli, serta analisis pada kesesuaian fakta hukum dengan alat bukti yang ada.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan mengatakan, laporan dugaan pelanggaran itu dengan nomor pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 Jo pasal 69 huruf c terhadap laporan dengan nomor register 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.

“Bawaslu Banjarbaru bersama sentra Gakkumdu menyimpulkan laporan a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 Jo pasal 69 huruf c Undang-undang pemilihan,” ujarnya.

Demikian, Sentra Gakkumdu Banjarbaru pun telah bersepakat untuk menghentikan proses penanganan pelanggaran a quo ini.

Begitu juga pada pelaporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana pasal 187 A ayat (1) Jo pasal 73 ayat 4 terhadap laporan dengan nomor register 003/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.

“Laporan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 A ayat (1) Jo pasal 73 ayat 4 undang-undang pemilihan,” terangnya.

Sebelumnya, Said Abdullah telah memenuhi panggilan dari pihak Bawaslu dan memberikan klarifikasi ke Kantor Bawaslu, Kota Banjarbaru di hari Rabu (9/10/24) lalu.

Said mengatakan, kedatangannya ini berdasarkan permintaan dari pihak Bawaslu untuk dimintai keterangan terkait adanya pelaporan pelanggaran kampanye.

“Ada pelaporan dari yang membuka akun media sosialku, dan melaporkan bahwa pada saat kampanye di Guntung Mamggis ada diduga pelanggaran pembagian sembako. Hari ini aku diminta klarifikasi oleh Bawaslu, dan tadi sudah kita berikan jawaban,” ujarnya.

Said Abdullah menjelaskan, saat kampanye itu berlangsung, pihaknya maupun timnya membagikan gula, minyak goreng dan sabun dengan harga per itemnya seharga Rp18 ribu.

“Yang dapat itu hanya enam orang, sebagai penyemangat hadiah menjawab kuis jadi bukan semua undangan dapat itu hadiah, tidak,” ungkapnya.

Demikian, Said menegaskan, hadiah berupa gula, minyak goreng hingga sabun itu diberikan masing-masing satu kepada setiap peserta kampanye yang menjawab kuis atau pertanyaan.

Dimana pada saat kampanye dihari itu, hanya ada sekitar enam orang warga yang berhasil menjawab kuis.

“Jadi hanya yang bisa menjawab pertanyaan kuis yang diberikan hadiah itu, jumlahnya yang menerima itu hanya enam orang dan harganya satu item Rp18 ribu,” tandasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Cegah Karhutla, Forkopincam Kelumpang Selatan Gandeng Sinar Mas Gelar Sosialisasi

Cegah Karhutla, Forkopincam Kelumpang Selatan Gandeng Sinar Mas Gelar Sosialisasi

by Ramadhani MTD.
3 September 2026

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Kelumpang Selatan memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)...

YBM PLN Dampingi UMKM Gula Aren Binaan Tingkatkan Kualitas Produk dan Perluas Pasar

YBM PLN Dampingi UMKM Gula Aren Binaan Tingkatkan Kualitas Produk dan Perluas Pasar

by Ramadhani MTD.
3 September 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN melalui Unit Pelaksana Pengatur Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UP2D Kalselteng)...

PLN Salurkan Dua Motor Usaha, Dorong Kemandirian melalui Program YBM

PLN Salurkan Dua Motor Usaha, Dorong Kemandirian melalui Program YBM

by Ramadhani MTD.
3 September 2026

REDAKSI8.COM, PANGKALAN BUN – PLN UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah melalui YBM PLN UP3 Pangkalan Bun menyalurkan dua unit...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In