REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Setelah calon Wakil Wali Kota Said Abdullah dilaporkan atas pelanggaran kampanye beberapa waktu lalu, kini kembali Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin yang dilaporkan terkait tuduhan melakukan black campaign (kampanye terselubung<-red) di media sosial.
Meski pasangan calon (paslon) nomor urut 02 diserang dengan berbagai tuduhan, namun faktanya kedua laporan tersebut tidak terbukti kebenarannya sehingga secara resmi dihentikan.
Hal tersebut dinyatakan langsung oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kota Banjarbaru pada Jum’at (11/10/24) malam.
Putusan Bawaslu itu berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta hukum berupa keterangan para saksi, dan keterangan ahli, serta analisis pada kesesuaian fakta hukum dengan alat bukti yang ada.
Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan mengatakan, laporan dugaan pelanggaran itu dengan nomor pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 Jo pasal 69 huruf c terhadap laporan dengan nomor register 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.
“Bawaslu Banjarbaru bersama sentra Gakkumdu menyimpulkan laporan a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 Jo pasal 69 huruf c Undang-undang pemilihan,” ujarnya.
Demikian, Sentra Gakkumdu Banjarbaru pun telah bersepakat untuk menghentikan proses penanganan pelanggaran a quo ini.
Begitu juga pada pelaporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana pasal 187 A ayat (1) Jo pasal 73 ayat 4 terhadap laporan dengan nomor register 003/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.
“Laporan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 A ayat (1) Jo pasal 73 ayat 4 undang-undang pemilihan,” terangnya.
Sebelumnya, Said Abdullah telah memenuhi panggilan dari pihak Bawaslu dan memberikan klarifikasi ke Kantor Bawaslu, Kota Banjarbaru di hari Rabu (9/10/24) lalu.
Said mengatakan, kedatangannya ini berdasarkan permintaan dari pihak Bawaslu untuk dimintai keterangan terkait adanya pelaporan pelanggaran kampanye.
“Ada pelaporan dari yang membuka akun media sosialku, dan melaporkan bahwa pada saat kampanye di Guntung Mamggis ada diduga pelanggaran pembagian sembako. Hari ini aku diminta klarifikasi oleh Bawaslu, dan tadi sudah kita berikan jawaban,” ujarnya.
Said Abdullah menjelaskan, saat kampanye itu berlangsung, pihaknya maupun timnya membagikan gula, minyak goreng dan sabun dengan harga per itemnya seharga Rp18 ribu.
“Yang dapat itu hanya enam orang, sebagai penyemangat hadiah menjawab kuis jadi bukan semua undangan dapat itu hadiah, tidak,” ungkapnya.
Demikian, Said menegaskan, hadiah berupa gula, minyak goreng hingga sabun itu diberikan masing-masing satu kepada setiap peserta kampanye yang menjawab kuis atau pertanyaan.
Dimana pada saat kampanye dihari itu, hanya ada sekitar enam orang warga yang berhasil menjawab kuis.
“Jadi hanya yang bisa menjawab pertanyaan kuis yang diberikan hadiah itu, jumlahnya yang menerima itu hanya enam orang dan harganya satu item Rp18 ribu,” tandasnya.