REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel menegaskan komitmennya menjaga tata kelola pendidikan yang bersih dan transparan, menyusul mencuatnya isu dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu SMK Negeri.
Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra mengapresiasi atas keberanian masyarakat yang melaporkan dugaan tersebut.
Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian yang sangat penting dalam pengawasan di dunia pendidikan.
“Pentingnya kita meluruskan pemahaman antara istilah pungutan dan sumbangan. Pungutan liar merupakan permintaan dana yang bersifat wajib, mengikat, ditentukan jumlahnya, serta ditentukan jangka waktunya, sehingga tidak diperbolehkan di satuan pendidikan,” ujarnya, Jum’at (19/12/25).
Sebagai langkah pencegahan, Disdikbud Kalsel telah menerbitkan surat edaran tentang larangan pungli, suap, dan gratifikasi di lingkungan sekolah.
Sementara itu, mengenai penggalangan dana melalui Komite Sekolah tetap diperbolehkan sepanjang bersifat sukarela dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kebijakan tersebut diterapkan karena keterbatasan anggaran Pemerintah Pusat dan Provinsi dalam memenuhi seluruh kebutuhan operasional sekolah,” jelasnya.
Terkait dugaan pelanggaran, pihaknya telah menyiapkan mekanisme penanganan melalui pembentukan tim ahli hukum disiplin.
Jika ditemukan pelanggaran aturan kepegawaian, kasus akan diteruskan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Meski demikian, pembinaan tetap diberikan kepada kepala sekolah agar lebih cermat dan berhati-hati dalam pengelolaan sekolah khususnya terkait keuangan,” tuturnya.
Tantri juga menegaskan, prinsip keadilan dalam layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik tanpa memandang kondisi ekonomi keluarga.
“Kepala sekolah juga diimbau tidak memaksakan penyediaan fasilitas di luar standar sekolah negeri, seperti pemasangan pendingin ruangan (AC), apabila berpotensi membebani orang tua siswa,” tegasnya.
Disdikbud Kalsel turut mengajak masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan resmi seperti aplikasi LAPOR! dan hotline Disdikbud Kalsel agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan berbasis data.



