REDAKSI8.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar dalam waktu dekat akan melaksanakan pemilihan kepala desa yang ada di Kabupaten Banjar. Pemilihan kepala desa yang direncanakan dilaksanakan pada bulan April 2020 kemren tertunda akibat wabah covid-19.
Sesuai dengan rapat koordinasi (rakor) oleh Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu, ditetapkanlah Pilkades Kabupaten Banjar akan terlaksana pada Senin 24 Mei 2021.

Dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar Syahrialludin mengatakan, Pilkades Kabupaten Banjar yang diikuti sebanyak 140 desa dari 19 kecamatan, akan terlaksana pada bulan ini Mei 2021 ini.
“Setelah di tetapkan pelaksanaan Pilkades Kabupaten Banjar oleh Unsur Forkopimda Kabupaten Banjar, kita akan Menyusun jadwal tahapannya. Karena ini ada peraturan baru, jadi akan disosialisasikan dulu sesuai Permendagri dan Perbup yang baru kepada panitia pelaksana di 140 desa,” bebernya, Rabu (10/3/2021) siang.
Sosialisasi ini, kata Syahrialludin, akan secepatnya terlaksana. Sebelum bulan Ramadhan ini kalau bisa sudah selesai disosialisasikan oleh DPMD Kabupaten Banjar.
“Paling tidak, dari 140 desa ini, ada 5 desa setiap harinya kita laksanakan sosialisasi terkait hal tersebut dilakukan secara bertahap, kerena mengingat tidak diperbolehkan kerumunan banyak di tengah pandemi Covid-19, saat sosialisasinya yang hadir sekitar 50 sampai 60 orang maksimal peserta yang boleh mengikuti,” jelas Syahrialludin.
Selain itu, apabila ada calon kepala desa (kades) yang meninggal dunia, tambahnya, jika dalam desa itu ada 3 calon atau lebih. Maka calon kades yang meninggal dunia itu akan tereleminasi dari surat suara, namun pelaksaan Pilkades akan tetap berlanjut. “Akan tetapi, jika di desa itu hanya ada 2 calon kades saja. Maka pelaksanaan PIlkades di desa tersebut akan dibatalkan dan diikutkan pada Pilkades serentak selanjutnya,” tambahnya



