REDAKSI8.COM – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar sidak Rumah Toko (Ruko) tempat usaha rumah makan yang ada berada di Jalan Ahmad Yani KM 38 Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Selasa (11/6/2019) pagi.
Sidak tersebut di karenakan keluhan tentang bau yang tak sedap yang mengalir di drainase depan ruko tersebut, bau tersebut sudah dikeluhkan oleh Satpol PP yang menjaga rumah dinas jabatan wakil bupati Banjar dalam satu bulan terakhir ini.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Iman Syafrizal mengatakan bahwa rumah makan di Jalan Ahmad Yani KM 38 Martapura, tepatnya di samping Polres Banjar ini dalam hal pengelolaan limbah belum maksimal, saluran limbah belum bisa menyaring limbah minyak dengan benar, serta masih tercemar dengan sisa makanan.
“Air limbah yang keluar masih mengandung sisa makan yang menimbulkan bau, limbah itu harus dikelola dengan banar, dan kita sarankan menggunakan Ipal komunal karena dilihat lokasi yang tidak memungkinkan untuk membangun yang permanen,” tambahnya
Pengelola rumah makan tersebut, Hidayat mengatakan bahwa saat ini sudah melakukan izin rumah makannya ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, dan sudah masuk di dinas.
“Kita nunggu hasil izin tersebut,” ucapnya.



