REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tetap bekerja dari kantor work from office (WFO) meski kebijakan work from home (WFH) diterapkan secara umum di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Sehingga, Satpol PP dan Damkar Provinsi Kalsel dipastikan tidak menerapkan skema kerja dari rumah seperti sebagian instansi lainnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Yudhiana Khusnan Kurniawan menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 100.3.4.1/00652/ORG/2026 tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan, Satpol PP dan Damkar termasuk unit yang dikecualikan dari WFH karena memiliki fungsi utama menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, kami tetap melaksanakan tugas seperti biasa dengan sistem WFO, guna memastikan target kinerja dan kualitas pelayanan publik tetap tercapai secara optimal,” ujarnya, Jumat (17/4/26).
Meski tetap bekerja dari kantor, prinsip efisiensi tetap diterapkan dalam operasional, sejalan dengan tujuan kebijakan WFH yang dicanangkan Pemerintah.
Penghematan dilakukan pada penggunaan listrik, pencahayaan, peralatan elektronik hingga bahan bakar minyak (BBM), tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, dukungan operasional bagi personel tetap disiapkan, termasuk fasilitas transportasi bagi pegawai yang berdomisili di luar Banjarbaru.
“Pengaturan ini tetap memperhatikan efisiensi, namun tidak menghambat operasional dan pelayanan,” tegasnya.
Yudhiana juga mengatakan, dalam pelaksanaannya, pengawasan kinerja tetap dilakukan secara berjenjang untuk memastikan seluruh tugas berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
“Yang terpenting adalah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan prima dan target kinerja tetap tercapai,” tutupnya.



