Minggu, 12 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

Irma Dahliana by Irma Dahliana
1 Juli 2025
A A
Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

Diduga Narapidana Jumran (tengah hoodie biru<-red) tengah melewati alat deteksi keamanan di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Senin (23/6/2025). Foto: istimewa.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Usai diberhentikan dari Kemiliteran lantaran perbuatan pembunuhan berencana, terpidana Jumran baru-baru ini dianulir telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Pemindahan Jumran tersebut nyatanya memantik tanda tanya bagi keluarga korban.

Apalagi setelah serangkaian proses hukum yang dilakukan secara transparan oleh pihak militer, putusan yang berkekuatan hukum tetap itu malah tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait pemindahan Lapas Jumran.

Secara lokus, terpidana Jumran melakukan pembunuhan berencana terhadap Jurnalis Juwita di Kota Banjarbaru.

LihatJuga :

Pekerjaan Jalan Pondok Mangga Tuntas, Banjarbaru Pacu Proyek Aero City

Perusahaan Medis Jepang Ternama Tinjau Mesin Hemodialisa di RSD Idaman Banjarbaru

CFD di Banjarmasin Diramaikan GPM

Korban Tenggelam Kapal Pengangkut Batu Bara Ditemukan Tak Bernyawa

Mengapa yang bersangkutan malah dipindah ke Balikpapan? Ada alasan khusus kah?

Kepala Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi kala ditemui pihak keluarga korban membenarkan, Jumran telah dipindahkan sebagai narapidana ke Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Informasi yang diterima pihak keluarga korban pada Rabu (25/Juni/25), pemindahan Jumran dilaksanakan atas permintaan Danlanal Balikpapan.

Namun beberapa waktu setelah itu (dihari yang sama tanggal 25 Juni<-red), Danlanal Balikpapan mengabarkan kepada keluarga korban, bahwa pemindahan terpidana Jumran bukan permintaan Danlanal Balikpapan, tapi permintaan Jumran sendiri.

“Pertama alasan Oditur adalah permintaan dari Danlanal Balikpapan, namun saat dikonfirmasi ke Danlanal Balikpapan, mereka menyebutkan pemindahan tersebut atas permintaan Jumran pribadi,” ujar keluarga Juwita, Supraja kepada media massa.

Kaka kandung Juwita itu menegaskan, meski Jumran telah dipindahkan, pihak keluarga tidak akan berhenti mengawal kasus sang adik hingga terbuka seterang-terangnya, walaupun proses peradilan telah berakhir.

“Intinya kami pihak keluarga inginnya kasus ading (adik kami<-red) terbuka seterang-seterangnya, biar tidak ada tuduh menuduh lagi dan biar jelas,” tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi yang menyebutkan alasan mengapa terpidana Jumran dipindahkan.

Pewarta masih melakukan upaya konfirmasi ke pihak yang berwenang memberikan statement pemindahan narapidana pembunuh berencana tersebut.

Ditengarai, Jumran dipindahkan di hari Senin tanggal 23 Juni 2025.

Melaui sebuah foto yang berhasil diabadikan oleh warga sipil yang kebetulan berada di Bandara Internasioanl Syamsudin Noor dan mengenali Jumran, memperlihatkan terpidana Jumran telah melewati alat pendeteksi keamanan di Bandara.

Disana Jumran mengenakan topi warna hitam dan masker warna hitam, dengan jaket hoodie berwarna biru malam celana warna hitam.

Jumran di kawal oleh dua orang Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) dengan seragam hijau toska mengenakan baret biru muda.

Dari foto itu, Jumran terlihat berjalan memasukan kedua tangannya ke dalam jaket hoodienya sembari dipegangi oleh anggota POMAL.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Juwita menilai, peristiwa pemindahan narapidana Jumran telah melampaui kewenangan Oditur.

Sebab baginya, kewenangan memindahkan narapidana bukanlah menjadi domain dari Oditur Militer.

Oditur Militer hanya memiliki tugas melayangkan surat dakwaan dan tuntutan.

“Kalau kita kaitkan dengan UU administrasi pemerintah ini termasuk katagori mal administrasi,” pikirnya.

Apabila narapidana Jumran sudah diputus atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas militer, otomatis katanya yang bersangkutan menjadi warga sipil.

“Sehingga sudah menjadi kewenangan lapas atau rutan yang menjadi lokus atau tempus pidana kejadian,” imbuhnya.

“Kalau pun kejadian di Banjarbaru berarti di lapas Banjarbaru, dia menjalani lebih dahulu sebagai narapidana baru bisa mengajukan permohonan pindah itu pun ada beberapa mekanisme dan tata caranya,” sambungnya.

Lebih jauh, pasca putusan dibacakan pada tanggal 16 Juni lalu, putusan PTDH dari dinas militer ujar kuasa hukum semestinya dilaksanakan dalam bentuk upacara layaknya oknum-oknum lain yang melakukan tindak pidana di dinas militer maupun dinas kepolisian.

“Kalau kami hitung berkekuatan tetapnya di hari Senin memang kita menyayangkan PTDH tidak dilakukan oleh Lanal maupun TNI melalui upacara militer, seharusnya melalui upacara supaya ada edukasi dan pendidikan kepada para oknum prajurit lain,” tandasnya.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Kodim 1006 Banjar Sidak Dapur MBG Usai Kasus Keracunan, Temukan Sejumlah Catatan Penting Soal Sanitasi, Pengelolanya siapa?

Kodim 1006 Banjar Sidak Dapur SPPG Usai Kasus Keracunan, Temukan Sejumlah Catatan Penting Soal Sanitasi

by Az-Zukhairy
10 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Menindaklanjuti kasus keracunan makanan yang menimpa ratusan siswa penerima program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banjar,...

Resmi Ditutup, ULM Sukses Jadi Tuan Rumah MTQMN XVIII

Resmi Ditutup, ULM Sukses Jadi Tuan Rumah MTQMN XVIII

by Ramadhani MTD.
10 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an Mahasiswa Nasional (MTQMN) XVIII Tahun 2025 resmi berakhir dengan penuh khidmat dan kebersamaan....

Wali Kota Lisa Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, APEKSI Komwil V Sampaikan Aspirasi Kalimantan ke KSP

Wali Kota Lisa Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, APEKSI Komwil V Sampaikan Aspirasi Kalimantan ke KSP

by Irma Dahliana
10 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby menghadiri audiensi Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat Wilayah V...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • DKPP Kabupaten Banjar Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Gelar Sosialisasi B2SA di Sekolah

    DKPP Kabupaten Banjar Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Gelar Sosialisasi B2SA di Sekolah

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Distan Kabupaten Banjar Kawal Program Cetak Sawah Rakyat, Bangun Tanggul untuk Antisipasi Banjir

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Kodim 1006 Banjar Sidak Dapur SPPG Usai Kasus Keracunan, Temukan Sejumlah Catatan Penting Soal Sanitasi

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Dishub Kabupaten Banjar Pasang GPS di 30 Armada Feeder Trans Intan Banjar, Tingkatkan Layanan Transportasi Publik Berbasis Teknologi

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • IPTU K. Tokan Balas Sorotan Video Lama, Saya Tak Takut Fakta, Tapi Tolak Fitnah

    143 shares
    Share 57 Tweet 36

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In