REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat tangkap 2 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, di Jalan Kodeco KM 6 Desa Sarigadung, pada selasa (3/9/2024).

Dua pria tersebut berinisial FJ dan AR (25) diduga mencuri sebuah sepeda motor merek Yamaha NMAX pada hari kamis 27 Agustus 2024 di Jalan Transmigrasi KM 7 Desa Sarigadung.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arif Prasetya,SIK, melalui Kasi Humas Iptu J Sinaga menjelaskan kronologi kejadian curanmor tersebut berawal dari laporan Korban DA (25) telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.
“Berawal ketika istri korban memarkirkan sepeda motornya tersebut tidak jauh dari warung korban dengan keadaan terkunci stang, tidak lama setelah istri korban memarkirkan sepeda motor nya tersebut, istri korban masuk kedalam rumah berganti pakaian,” tuturnya.
Ia meneruskan, setelah itu korban keluar dari warung nya tersebut dan mendapati motornya yang sebelumnya diperkirakan tidak jauh dari warungnya tersebut telah tidak ada atau hilang,” jelas Jonser.
“Adapun barang bukti yang didapatkan yaitu satu unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha NMAX warna biru ,dengan nomor plat DA 5106 ZAY,” tambahnya.
Ia juga melanjutkan bahwa pelaku tersebut akan dikenakan pasal 362 Jo Pasal 56 KUHP.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut dan akan di kenakan pasal dalam pasal 362 Jo Pasal 56 KUHP,” pungkas Jonser.