REDAKSI8.COM – Jihan Hanifa selaku ahli waris dari Said Sofyan mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banjar yang berada di jalan Menteri Empat Kelurahan Keraton Martapura. Rabu (15/12/2021) siang.

Kedatangan Jihan untuk mempertanyakan progres terkait plotting yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Banjar terhadap tanah milik Said Sofyan yang berada di jalan Veteran desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

Seperti yang disampaikan oleh Jihan, bahwa kedatangannya ke kantor Badan Pertanahan nasional dengan tujuan untuk melakukan konfirmasi dan sekaligus mempertanyakan adanya tumpang tindih tanah kepada pihak BPN.
“Tadi kita melakukan komunikasi kepada BPN Kabupaten Banjar. Setelah dilakukan pertemuan tadi, ada hal yang lucu, yang aneh yang terjadi di Kabupaten Banjar, yang mana ada SHM tanah milik kami tidak ada permasalahan dan sengketa namun tiba tiba di plotting diatas tanah milik kami, jadi ada tumpang tindih tanah,” ungkapnya

Selain itu, Jihan menjelaskan bahwa adanya tumpang tindih tanah tersebut milik kami yang SHM dan di tumpang tindih oleh HGB baru milik orang lain diatas tanah milik kami. Dan itu menjadi pertanyaan kami kepada pihak BPN Kabupaten Banjar, namun pihak BPN belum bisa mengklarifikasi dan menjawab secara detail terkait masalah itu.
Menurut Jihan, BPN Kabupaten Banjar juga sudah melakukan plotting yang tidak sesuai dengan SOP dalam pengerjaannya, dan saat kita tanyakan apakah oknumnya tersebut ada disini dan bisa memberikan klarifikasi terkait plotting yang salah itu, pihak BPN tidak bisa menghadirkan orang tersebut dan dikarenakan tidak tahu dan mengatakan siapa yang memplottingkan.
“Atas kejadian tersebut, dan ini menjadi teguran keras, saya berdiri disini sebagai representatif perwakilan masyarakat agar masyarakat paham, jangan sampai menerima penjelasan seperti yang dijelaskan oleh pihak BPN bahwa tanah di Kabupaten Banjar itu bergerak,” tuturnya
Kalau tanah di Kabupaten Banjar Khususnya Martapura bergeser, Jihan juga mempertanyakan apakah ada rumahnya yang saat ini geser 5, 10 sampai 20 meter, kan tidak ada. Tentunya hal ini menjadi masalah yang krusial, dan akan akan berdampak sistemik dan akan berdampak kepada tata ruang di Kabupaten Banjar khususnya di kota Martapura ini.
“Harapan saya ini harus ada kejelasan dan tolong perhatikan, saya ingatkan kepada masyarakat Kabupaten Banjar agar sering mengecek aplikasi di sentuh tanahku apakah ada tumpang tindih plotting atau tumpang tindih ruang diatas tanah kita. Karena ini masuk dalam arena permainan segelintir orang dalam target mafia tanah,” ungkapnya
Jihan juga berharap permasalahan ini kita sampaikan sudah sebulan yang lalu namun berdasarkan berita acara dari satu bulan tersebut sekitar setengah bulan, tidak ada progres. Tetapi ketika kita terus memohon maka baru terjadi progres dengan catatan ukur ulang. Tetapi saat mereka mengukur ulang, separuh dari tanah kita hilang.
“Kami mempertanyakan mereka tidak sinkron dengan peta besar. Maka peta besar itu patukan kita semua dalam mengeluarkan sertifikat hak milik maupun surat yang lainnya,” tambahnya
“Ketika kita menyandingkan dengan peta besar, maka itu berbeda hasilnya dari plotting mereka. Yang kita pertanyakan tadi dasar mereka meng SOP kan jadi plotting itu hadir mereka tidak bisa menjawab,” tambahnya lagi
Kuasa hukum Jihan Hanifa, Nadhiev Audah mengatakan bahwa kita sudah melakukan komunikasi dari pihak BPN Kabupaten Banjar bahwa dari BPN Kabupaten Banjar menyampaikan bahwa mereka minta waktu kembali selama satu bulan untuk menyelesaikan permasalahan plotting dan hal hal lainnya. Mungkin itu yang akan perlu dika kejar.
“Untuk langka hukum tentu akan kita pertimbangkan dulu. Kita tunggu itikad baik dari pihak BPN untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kita akan cari dulu permasalahanya, apabila ada permasalahan terkait maladministrasi maka akan kita tindak lanjuti,” tuturnya
Saat ini pihak BPN Kabupaten Banjar minta perpanjangan waktu lagi selama satu bulan, berarti ada dua bulan mereka untuk menyelesaikan masalah ini. Untuk selanjutkan, kita menunggu dulu apa progres dari BPN, apakah mereka ada itikad baik tadi, tetapi kalau tidak maka kita akan mempertanyakan ke kantor BPN wilayah Kalimantan Selatan sebagai jenjangnya.

Muhammad Zidni Ilma kasi penanganan sengketa tanah BPN Kabupaten Banjar menjelaskan bahwa ini menindaklanjuti aduan dari Romlah yang masuk pada bulan Januari 2021 kemarin. Ada indikasi tumpang tindih sertifikat antara tanah milik Romlah dengan tanah milik Said Sofyan.
“Dari laporan tersebut maka kita undang yang bersangkutan untuk klarifikasi. Kita sudah kelapangan dan kita tampilkan lagi datanya dan kita sepakati untuk melakukan penelitian lapangan lagi terkait bidang bidang yang terindikasi adanya tumpang tindih,” ungkapnya
“Dari data tahun 2006, sesuai dengan daftar mendaftarkan, secara fisik sesuai penelitian lapangan sudah berbeda. BPN adalah untuk pencatatan administrasi. Yang mempunyai kewajiban untuk merawat dan memasang tanda batas adalah pemohon,” jelasnya
“Kita bedakan antara plotting dengan peta pendaftaran dan fisik ada perubahan perubahan, data itu masih mentah dan kita olah lagi dengan bidang bidang yang di samping samping,” tambahnya
Pihak BPN mengajarkan bahwa tindak lanjut dari pertemuan kita kali ini kita akan melakukan pengukuran di bidang bidang sampingnya lagi dan kita akan mengundang lagi pihak pihak terkait.
Adapun perbedaan tanah, Zidni kembali menjelaskan bahwa perbedaan tanah tersebut pertama peta pendaftaran, kemudian dioverlaykan dengan hasil pengukuran saat ini yang ditunjukan oleh pemohon atau Jihan sebagai ahli waris Said Sofyan, kita tanyakan batasnya dan kita overlaykan dan perubahannya disitu.
“Perubahan yang ditemukan itu secara ukuran, letak bidangnya. Nanti akan kita lakukan penelitian lapangan lagi di samping sampingnya. Kejadian tersebut berawal dari melakukan pemecahan yang dilakukan oleh Ramlah terhadap sebidang tanah, dan pemecahan tersebut kita stop karena ada indikasi tumpang tindih,” terangnya
Ia menerangkan bahwa kedatangan Jihan adalah merupakan panggil sebagai ahli waris Said Sofyan untuk mengklarifikasi terkait batas tanah tersebut.