Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Dicopot Mendadak, Kepsek SMA 10 Samarinda Pertanyakan Legalitas SK Penonaktifan

Selma Mela by Selma Mela
30 Juni 2025
A A
Dicopot Mendadak, Kepsek SMA 10 Samarinda Pertanyakan Legalitas SK Penonaktifan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8, SAMARINDA — Kejutan menyelimuti dunia pendidikan di Samarinda. Kepala SMA Negeri 10 Samarinda, Fathur Rachim, tiba-tiba dinonaktifkan dari jabatannya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim). Tanpa pemberitahuan sebelumnya, pencopotan ini juga disusul oleh pemberhentian empat wakil kepala sekolah di hari berikutnya. Langkah drastis ini menuai sorotan, terutama karena menyangkut polemik eksekusi putusan Mahkamah Agung terkait pengelolaan sekolah tersebut.

Fathur mengaku terkejut saat menerima surat keputusan (SK) penonaktifan tersebut. Ia menyesalkan keputusan itu dilakukan tanpa komunikasi atau pemberitahuan lebih dulu dari pihak Disdikbud.

“Tidak ada pemberitahuan apa pun, termasuk soal pencopotan empat wakil kepala sekolah,” kata Fahur, Sabtu (28/06).

Fathur mempertanyakan dasar hukum pencopotannya. Ia menegaskan bahwa pengangkatannya sebagai kepala sekolah dilakukan melalui SK Gubernur, sehingga tidak seharusnya dapat dibatalkan oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).

LihatJuga :

Polres Banjar Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Pekan Keempat Juni 2025, Inflasi di Kalimantan Selatan Aman dan Terkendali

Banjarbaru Bergerak: Lisa-Wartono Turun Lapangan Mitigasi Banjir dan Karhutla

Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMA 10 Samarinda, Suyanto Mengaku Kaget dan Tak Pernah Bercita-cita Jadi Kepsek

“Saya diangkat lewat SK Gubernur. Bagaimana mungkin seorang Pelaksana Tugas bisa membatalkan SK itu?” ujarnya.

Meski merasa keputusan tersebut menyalahi prosedur, Fathur tetap menghormatinya sebagai bentuk etika aparatur sipil negara. Ia menyatakan tidak akan menggugat keputusan itu demi menjaga situasi kondusif di lingkungan sekolah.

“SMA 10 baru dapat predikat Garuda Transformasi dari Kemendikbud. Saya tak ingin prestasi ini tercoreng,” tambahnya.

Selain Fathur, empat wakil kepala sekolah juga diberhentikan secara bersamaan, yaitu: Mushadi Ikhsan (Wakil Kepala Bidang Humas), Sumirah (Wakil Kepala Bidang Kurikulum), Khairul Basari (Wakil Kepala Bidang Kesiswaan), serta Juliani (Wakil Kepala Bidang Sarpras). Posisi mereka telah digantikan oleh tim baru yang ditunjuk oleh Plt Kepala Sekolah.

Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyatakan bahwa pencopotan Fathur Rachim merupakan upaya mempercepat pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 27 K/TUN/2023. Putusan itu mewajibkan pemindahan kembali SMA Negeri 10 ke lokasi semula, di bawah naungan Yayasan SMA Melati, sebelum proses nasionalisasi.

“Langkah ini penting untuk mempercepat pemindahan dan mengamankan posisi hukum Pemprov,” tegas Armin.

Armin juga menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan putusan hukum yang telah inkrah, sebagai bentuk kepatuhan terhadap sistem hukum.

“Kalau Pemprov Kaltim tak menjalankan putusan MA, maka bisa disalahkan secara hukum. Kita ini negara hukum,” pungkasnya.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMA 10 Samarinda, Suyanto Mengaku Kaget dan Tak Pernah Bercita-cita Jadi Kepsek

Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMA 10 Samarinda, Suyanto Mengaku Kaget dan Tak Pernah Bercita-cita Jadi Kepsek

by Irma Dahliana
30 Juni 2025

REDAKSI8.COM, SAMARINDA — Usai pencopotan Fathur Rachim dari jabatan Kepala SMA Negeri 10 Samarinda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan...

Sri Evi Pangadongan melawan UWGM: Penggugat Fokus Tuntut Upah, Tergugat Sibuk Bahas Status Dosen

Sri Evi Pangadongan melawan UWGM: Penggugat Fokus Tuntut Upah, Tergugat Sibuk Bahas Status Dosen

by Selma Mela
30 Juni 2025

REDAKSI8, SAMARINDA – Persidangan perkara perselisihan antara Sri Evi Pangadongan melawan Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) berlanjut di Pengadilan Hubungan...

SMAN 10 Samarinda Jadi Percontohan Sekolah Garuda Transformasi di Kaltim, Wamen Christie Tinjau Persiapan

SMAN 10 Samarinda Jadi Percontohan Sekolah Garuda Transformasi di Kaltim, Wamen Christie Tinjau Persiapan

by Selma Mela
19 Juni 2025

REDAKSI8.COM, SAMARINDA– SMAN 10 Samarinda mencatat prestasi nasional dengan terpilih sebagai salah satu dari 12 sekolah di Indonesia yang akan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • H Ibank: Minum Air Susu Putih Di Awal Tahun Hijriyah Atau 1 Muharram

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Soal Unjuk Rasa Wartawan, Dzulfadli Tambunan: Jangan Lukai Etika Profesi dengan Kepentingan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In