REDAKSI8.COM – Sebanyak 4 orang PSK yang berhasil diciduk Satpol PP Banjarbaru saat menjalankan kegiatan Cipta Kondisi, Rabu (22/5), dinyatakan dan mendapatkan vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Keempat PSK ini diciduk Satpol PP Kota Banjarbaru di Eks Lokalisasi Pembatuan dan Eks Lokalisasi Batu Besi yang secara resmi telah ditutup oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.
Empat (4) orang PSK berinisial SY, ER, SM, dan BY dihadirkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (23/5) dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru M Aulia Reza, SH, para PSK ini dikenakan sanksi hukuman 3 bulan kurungan badan (tidak perlu dijalani) dengan menjalani masa percobaan selama 1 tahun ditambah biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Selain itu, sejumlah barang bukti dihadirkan ketika persidangan digelar, diantaranya selimut, bantal, kertas tissue, dan lain sebagainya.
Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk dimusnahkan.
Para PSK ini didakwa telah melanggar Perda Nomor 6 tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuran di wilayah Kota Banjarbaru.