REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Demontrasi ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalimantan Timur Menggugat (MAHAKAM) sempat diwarnai ketegangan. Aparat kepolisian terpaksa menembakkan water canon dan gas air mata untuk melerai massa setelah situasi memanas. Demontrasi yang menyusul gerakan nasional ini berlangsung pada Senin (01/09), tepat didepan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kericuhan terjadi saat sebagian demonstran berusaha merangsek mendekati pagar gedung dewan. Aksi saling dorong dengan aparat tak terhindarkan hingga berujung pada tindakan represif. Sejumlah peserta aksi dilaporkan mengalami sesak napas akibat paparan gas air mata dan harus mendapat perawatan medis.

Menanggapi hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim menegaskan bahwa pengamanan aksi demonstrasi wajib dilakukan dengan pendekatan humanis. Kepala Ombudsman Kaltim, Mulyadin menyatakan polisi harus mengedepankan cara-cara persuasif, non-intimidatif, dan tidak melanggar hak publik.
“Pengamanan demo dan penerimaan aspirasi adalah bentuk pelayanan publik. Maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur atau diskriminasi, tidak boleh terjadi. Segala tindakan yang melanggar prosedur atau menimbulkan konflik adalah kegagalan dalam memberikan pelayanan prima,” ujar Mulyadin dalam siaran pers resmi, Senin (01/09).
Ia juga mengingatkan aparat agar tetap profesional dan tidak menimbulkan eskalasi baru di lapangan. Menurutnya, aspirasi masyarakat harus dipandang sebagai bentuk pengelolaan ketidakpuasan publik yang wajar dalam demokrasi.
Selain aparat, Ombudsman juga mengingatkan peserta aksi untuk bertanggung jawab menjaga ketertiban.
“Aspirasi harus disampaikan secara tertib dan damai, tanpa merusak fasilitas umum. Fasilitas umum adalah aset publik yang dibangun dari pajak kita sendiri. Merusaknya sama saja merugikan diri sendiri dan seluruh masyarakat,” tegasnya.
Ombudsman RI Kaltim memastikan akan terus memantau jalannya pelayanan publik dalam situasi demonstrasi. Setiap pelanggaran prosedur atau tindakan yang berpotensi maladministrasi, termasuk dalam penanganan aksi massa, akan ditindaklanjuti secara tegas demi memastikan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi.
Aksi besar yang digelar Aliansi Mahakam ini sendiri membawa sederet tuntutan rakyat, mulai dari penolakan RUU KUHAP yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi rakyat, hingga desakan penghentian praktik KKN dan kejahatan ekologis akibat tambang di Kalimantan Timur.



