REDAKSI8.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru pastikan akan memberikan tindak pidana ringan (Tipiring) Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroprasi selama bulan Suci Ramadhan tahun ini.
Apalagi kata PPNS Seksi Opdal, Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, dalam aturan Perda dan Perwali, seluruh aktivitas THM harus di tutup.

“THM harus tutup selama bulan puasa,” tegasnya kepada Redaksi8.com, Senin (12/4).
Selain itu, pihaknya juga akan menyidak warung-warung dan rumah makan yang beroprasi pada siang hari di luar waktu oprasional yang sudaj ditentukan pemerintah kota.
Dimana langkah awalnya ujarnya, pihak Satpol PP terlebih dahulu menyiarkan surat edaran kepada para pemilik usaha. Baik surat edaran yang nanti akan dikeluarkan oleh Walikota maupun Kepala Satpol PP Banjarbaru.
“Selama bulan puasa, setiap hari kita akan melaksanakan penyisiran terhadap warung-warung yang kita berikan surat edaran dan temuan-temuan di lapangan,” bebernya.
Jika mereka berjualan di jam-jam yang sudah di tentukan oleh pemerintah kota dari pukul 15.00 Wita hingga menjelang buka, maka Ia menegaskan akan ada sanksi dari Tipiring hingga penutupan.
“Kalau masih membandel bisa sampai ke arah penutupan,” ujar Yanto panggilan akrabnya.
Regulasinya kata Yanto, pemilik usaha akan diberi surat pernyataan terlebih dahulu, bahwa mereka tidak akan buka di luar dari jam yang sudah ditentukan oleh pemko.
Jika diatas pukul 13.00 Wita dan sifatnya dibungkus, lebih jauh, warung-warung tersebut boleh saja beroprasi.
“Kita lihat dulu situasi dan kondisinya. Dimana ditempat-tempat itu ada pekerja berat atau buruh yang mereka harus makan tidak puasa, jadi kita lihat-lihat dulu lah,” tutupnya.



