REDAKSI8.COM, TANJUNG – Sebanyak 1.241 dari total 1.250 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong mendapatkan perpanjangan kontrak untuk tahun kedua.

Sementara itu, sembilan orang lainnya dipastikan tidak melanjutkan masa kerja karena sejumlah alasan.

Perpanjangan kontrak ini dilakukan setelah masa perjanjian kerja tahun pertama bagi 1.250 PPPK Paruh Waktu yang tersebar di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berakhir pada 30 September 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabalong, Fauzan, mengatakan perpanjangan kontrak tersebut merupakan yang pertama kali dilaksanakan bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Tabalong.

“PPPK Paruh Waktu ini perpanjangan kontraknya dilakukan per satu tahun dan ini untuk yang pertama kalinya,” ujar Fauzan, Selasa (6/10/2026) siang.

Dari total 1.250 pegawai, sebanyak 1.241 orang dinyatakan memenuhi ketentuan untuk melanjutkan kontrak kerja. Sementara sembilan orang lainnya tidak diperpanjang karena beberapa faktor, di antaranya kinerja yang dinilai tidak sesuai, telah memasuki batas usia pensiun, serta mengundurkan diri dari status PPPK Paruh Waktu.

Fauzan menjelaskan, proses perpanjangan kontrak bagi 1.241 pegawai tersebut telah dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memperoleh persetujuan.

“1.241 orang yang diperpanjang kontraknya itu telah kami laporkan juga ke BKN dan telah mendapat persetujuan,” jelasnya.

Setelah mendapatkan persetujuan, proses dilanjutkan dengan pencetakan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak. Masa kerja untuk periode kedua tersebut terhitung mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.

Terkait penggajian, Fauzan menyebutkan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tetap dibebankan pada anggaran masing-masing SKPD tempat pegawai bersangkutan bertugas.

Perpanjangan kontrak ini menjadi bagian dari keberlanjutan penugasan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Tabalong, dengan masa kerja yang ditetapkan berdasarkan ketentuan dan hasil evaluasi terhadap masing-masing pegawai.