Rabu, 18 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Dalang Penyelundupan 100 iPhone Bekas Ditangkap di Bandara Hang Nadim, Nyaris Kabur ke Malaysia

Wawan Septian by Wawan Septian
15 Maret 2025
A A
Dalang Penyelundupan 100 iPhone Bekas Ditangkap di Bandara Hang Nadim, Nyaris Kabur ke Malaysia

Caption Poto : Bea Cukai Batam tangkap KW, dalang penyelundupan 100 handphone bekas di Bandara Hang Nadim. Upaya kaburnya ke Malaysia digagalkan petugas. Barang bukti Poto/ Dok/ Bea Cukai Batam.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Polres Asahan Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 30 Kg

Wamen Stella Christie Kunjungi Polnes dan Politani Samarinda

Pondok Pesantren Darussalam Cabang Cempaka Diresmikan, Siap Cetak Santri Ahli Kitab dalam 3 Tahun

Hadiri Sertijab Lapas Batulicin, Ketua DPRD Tanah Bumbu Ucapkan Selamat Kepada Arifin Akhmad

REDAKSI8.COM, BATAM – Drama kejar-kejaran akhirnya berakhir! Bea Cukai Batam sukses menangkap KW, otak di balik penyelundupan 100 unit iPhone bekas, saat hendak kabur ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Kamis (13/3/2025). KW yang sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan akhirnya diciduk sebelum sempat melangkah lebih jauh.

Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, KW bukan sekadar kurir, melainkan aktor intelektual di balik aksi penyelundupan ini.

“KW adalah otak kejahatan ini. Dia yang menyusun rencana dan menginstruksikan YT, kaki tangannya, untuk membawa koper kosong ke bandara. Koper itu kemudian diisi dengan handphone bekas di toko suvenir dalam ruang tunggu A8 Bandara Hang Nadim,” jelas Evi, Jumat (14/3/2025).

Aksi mereka terbongkar pada 29 Desember 2024, saat Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 100 unit iPhone yang dibawa YT dalam penerbangan Super Air Jet IU 859 rute Batam–Jakarta. Investigasi mengungkap bahwa barang selundupan itu milik KW, yang dengan licik berusaha menghindari aturan kepabeanan.

Setelah dua kali tak menghadiri panggilan pemeriksaan, Bea Cukai Batam menerbitkan Surat Perintah Pencarian Orang (SPPO) dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang serta Imigrasi Bandara Hang Nadim. Upaya ini membuahkan hasil ketika informasi mengenai rencana pelarian KW ke Malaysia terendus.

Tepat pukul 12.30 WIB pada 13 Maret 2025, tim gabungan langsung mencegat KW di bandara. Ia tak bisa berkutik dan segera dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa lebih lanjut.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa KW memiliki peran utama dalam penyelundupan ini. Ia dijerat dengan Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas. Jika terbukti bersalah, KW bisa mendekam di penjara antara 1 hingga 10 tahun dan didenda hingga Rp5 miliar.

Bea Cukai Batam menegaskan bahwa mereka akan terus mempersempit ruang gerak para penyelundup, terutama menjelang arus mudik Lebaran 2025.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggar hukum. Penyulundupan seperti ini sering terkait dengan praktik joki IMEI yang merugikan negara,” tegas Evi.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergoda bisnis ilegal yang berisiko tinggi. Dengan pengawasan yang semakin ketat, Bea Cukai berkomitmen menegakkan aturan dan melindungi kepentingan negara dari para pelaku kejahatan ekonomi.
Share28Tweet17Send

Related Posts

Polres Asahan Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 30 Kg

Polres Asahan Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 30 Kg

by M Habibi Syahputra
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, ASAHAN - Polres Asahan kembali gagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 30 Kg dari dua lokasi berbeda.Hal itu diterangkan...

Pondok Pesantren Darussalam Cabang Cempaka Diresmikan, Siap Cetak Santri Ahli Kitab dalam 3 Tahun

Pondok Pesantren Darussalam Cabang Cempaka Diresmikan, Siap Cetak Santri Ahli Kitab dalam 3 Tahun

by Az-Zukhairy
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Suasana haru dan syukur menyelimuti Bukit Munggualung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Rabu siang (18/6/2025). Di tengah lanskap...

Hadiri Sertijab Lapas Batulicin, Ketua DPRD Tanah Bumbu Ucapkan Selamat Kepada   Arifin Akhmad

Hadiri Sertijab Lapas Batulicin, Ketua DPRD Tanah Bumbu Ucapkan Selamat Kepada Arifin Akhmad

by Eko Ary Saputra
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani hadiri acara pisah sambut...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    86 shares
    Share 34 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In