REDAKSI8.COM, TAPTENG – Pelarian RS (inisial), salah satu terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, akhirnya terhenti. Ia diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah saat mencoba kabur menuju Medan, Senin malam (23/2/2026).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban, Mardohar Ramses Purba, yang kehilangan sembilan unit mesin kompresor kulkas dari gudangnya pada Januari lalu.
Kasus pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Senin (19/1/2026) sore. Berdasarkan keterangan saksi, para pelaku sempat mengajak salah seorang pekerja di rumah korban untuk ikut serta, namun ajakan itu ditolak.
Kecurigaan korban kemudian mengarah kepada dua pria berinisial AK dan RS. Dalam proses mediasi kekeluargaan, AK mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan aksi tersebut bersama RS. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,8 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa RS berencana melarikan diri ke luar kota menggunakan mobil travel. Tim Unit 1 Pidum yang dipimpin IPDA Nardus Jefri Siahaan, S.H., kemudian melakukan penyamaran dan pengejaran.
“Tim berhasil menghentikan mobil travel yang ditumpangi tersangka di wilayah Sitahuis, tepatnya di jalan lintas Sibolga-Tarutung,” ujar Dian.
Tanpa perlawanan, RS diamankan di hadapan istrinya. Saat diinterogasi, ia mengakui telah mencuri kompresor tersebut dan menjual sebagian barang bukti di daerah Sibuluan seharga Rp550 ribu.
Saat ini, tersangka RS beserta barang bukti berupa kuitansi pembelian dan beberapa baut mesin telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.



