REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akhirnya memberikan penjelasan terkait penerapan Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 yang baru saja diterbitkan pada 23 November lalu.
Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar mengatakan, untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Banjarbary, pihaknya mengacu pada poin nomor 5.
“Untuk di Banjarbaru menggunakan poin 5. Jadi kalau yang mencoblos calon yang dibatalkan atau didiskualifikasi menjadi suara tidak sah,” ujarnya di Gudang Logistik KPU Banjarbaru, Selasa (26/11/24).
Dahtiar menjelaskan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapatkan formulir C plano. Dimana nantinnya tersedia kolom khusus untuk mencatat suara yang tidak sah.
Selain itu, KPPS memberikan format pengumuman yang harus dipasang di Tempat Pemungutan Suara (TPS), itu berisi informasi pembatalan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 yaitu Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dari kontestasi Pilkada Banjarbaru.
“KPPS mengumumkan lewat papan pengumuman di TPS, petugas KPPS juga akan memberikan informasi secara lisan kepada pemilih, baik sebelum maupun saat pemungutan surat suara berlangsung,” katanya.
Tak hanya itu, KPU Banjarbaru pun akan melakukan bimbingan teknis (Bimtek) dan rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan seluruh anggota KPPS se- Kota Banjarbaru.
Kegiatan tersebut untuk menyesuaikan bagaimana mekanisme transmisi dan penulisan C plano di TPS.
Kendati demikian Dahtiar menegaskan, jika ada pemilih tetap memilih paslon yang didiskualifikasi, maka suara yang diberikan tetap dihitung tidak sah.
“Yang dihitung suara sah saja nanti, karena bukan mekanisme kotak kosong,” tandasnya.