REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Forum Ambin Demokrasi berpendapat, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kota Banjarbaru menjadi Demokrasi yang hampa.
Lantaran buntut dari diterbitkannya Surat Keputusan KPU (KPT) Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pilkada 2024.
Salah satu pegiat Forum Ambin Demokrasi, Noorhalis Majid menilai, Ketua KPU RI melalui putusannya Nomor 1774 telah mengamputasi hak pilih warga yang punya hak untuk memilih selain calon yang ada.
Bahkan, pihaknya menyesalkan sikap KPU RI yang tidak mempedomani Undanga-Undang dan PKPU Pilkada dengan hanya satu calon.
Kendati demikian, pihaknya menyatakan, dalam situasi seperti ini, warga dapat menggugat proses Pilkada dan hasilnya.
Yang dimana gugatan itu merupakan hak untuk menguji keputusan KPU RI yang bertentangan dengan UU.
Oleh karena itulah, pihaknya berpendapat Pilkada Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai dengan UU Pilkada, utamanya terkait ketentuan Pilkada dengan hanya satu calon.
“‘Maka Pilkada Kota Banjarbaru cacat prosedural, cacat hukum dan tidak sah, menjadi demokrasi yang hampa, sehingga seluruh proses dan hasilnya kehilangan makna dan bisa dibatalkan,” tandasnya.
Sebelumnya, KPU RI mengeluarkan petunjuk teknisnya, pada Sabtu (23/11/2024).
Dalam surat bernomor 1774 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin tersebut, diatur suara sah dan tidak sah bagi pasangan calon.
dalam juknis tersebut dijelaskan, Ketua KPPS jika menemukan surat suara pemilihan yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Dari situ, kegaduhan di masyarakat terkait Lisa-Wartono bakal melawan kotak kosong, tidak akan terjadi.
Bahkan surat suara yang sudah tercetak, tetap akan dipakai pada saat pemungutan suara 27 November mendatang.