KUALA KAPUAS, REDAKSI8.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2025, bertempat di Aula BKPSDM Kapuas, Senin (26/5/2025).

Kegiatan resmi dibuka Bupati Kapuas, H.Muhammad Wiyatno, dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, Pj Sekda Kapuas, Usis I. Sangkai dan peserta Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkungan Pemkab Kapuas

Bupati Wiyatno mengatakan bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia dan izin pelaksanaan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Tengah.
“Sehingga kegiatan ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara, yang merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai urusan pemerintahan,” ucap Wiyatno.
Pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan hal yang biasa dilakukan agar tetap fokus melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam mengidentifikasi, menganalisa, serta mengambil langkah-langkah sistematis untuk menentukan arah kebijakan terhadap organisasi yang dipimpin dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
“Rangkaian kegiatan ini diharapkan membantu mengevaluasi bagaimana kemampuan peserta dalam melihat, menilai, menyikapi permasalahan, serta pengembangan strategi dalam menerapkan inovasi saat melaksanakan tugasnya pada jabatan yang diembannya,” imbuh Wiyatno.
Dalam laporannya, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, menyampaikan uji kompetensi dilaksanakan selama dua hari dimulai dari hari Senin 26-27 Mei 2025, yang diikuti sebanyak 12 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkungan Pemkab Kapuas.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama memiliki kemampuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif.
Kegiatan diawali dengan pembuatan makalah secara mandiri untuk kemudian dipresentasikan dan pelaksanaan wawancara, dengan tujuan untuk mendapatkan hasil penilaian kompetensi yang tepat dan sebagai dasar melakukan mutasi atau rotasi antar jabatan pimpinan tinggi pratama yang sesuai dengan kompetensinya berdasarkan uji dan penilaiian yang telah dilakukan,” tukasnya. (Dani)