REDAKSI8.COM – Bupati Kabupaten Banjar Saidi Mansyur bersama dengan wakil ketua DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pemeriksaan kinerja terhadap upaya penyediaan akses air minum serta penyediaan sarana dan prasarana sanitasi untuk mendukung kesehatan lingkungan tahun 2021 sampai dengan semester I tahun 2022.
Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi serahkan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Rabu (18/1/2023) pagi.

Bupati Kabupaten Banjar Saidi Mansyur usai menerima laporan tersebut mengatakan, Pemkab Banjar akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan kinerja beserta seluruh perangkat daerah, seperti Bappeda, Dinas PUPRP, Dinas Kesehatan, DPMD serta PTAM Intan Banjar untuk saling berkoordinasi.
“Semoga pemeriksaan kinerja ini, dapat meningkatkan layanan penyediaan air minum dan sanitasi di Kabupaten Banjar,” harap Saidi.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalsel Rahmadi menjelaskan, pemeriksaan bertujuan menilai kemampuan pemerintah dalam menyediakan akses air minum yang layak dan aman serta penyediaan sarana dan prasarana sanitasi untuk mendukung kesehatan lingkungan tahun 2021 sampai semester I tahun 2022.
“Pemeriksaan mencakup penyediaan akses air minum yang layak dan aman pada aspek keterjangkauan, ketersediaan dan kualitas serta sanitasi untuk mendukung kesehatan lingkungan pada aspek sarana dan prasarana serta perilaku masyarakat,” jelas Rahmadi.
Ia mengungkapkan Pemerintah Daerah telah melakukan sejumlah upaya dan keberhasilan yang telah dicapai sebagaimana telah dituangkan dalam LHP, namun hasil pemeriksaan tersebut masih terdapat sejumlah kelemahan dan permasalahan yang harus diperhatikan dan diperbaiki oleh pemerintah daerah.
Selain pemerintah Kabupaten Banjar yang menerima LHP tersebut juga Bupati Tanah Laut H Sukamta beserta Ketua DPRD Tanah Laut Muslimin.
Wakil ketua DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari usai menerima penghargaan tersbeut menuturkan bahwa setelah LHP diterima oleh Pemerintah Kabupaten Banjar, maka selanjutnya adalah tugas DPRD Kabupaten Banjar untuk membahasanya.
“Setelah diterima oleh Bupati Kabupaten Banjar, maka kita dari DPRD Kabupaten Banjar akan menjalankan fungsi terkait apa yang menjadi catatan BPK maka akan kita dorong untuk memperbaiki serta kita dorong dalam rangka meningkatkan kualitas air bersih serta pelayanan kepada masyarakat.
Rozani menjelaskan bahwa fungsi DPRD adalah ketika Badan Pemeriksa Keuangan Kalimantan Selatan menyampaikan beberapa catatan catatan, dan catatan itu menjadi tugas fungsi kami mengawasi dan mendorong agar catatan tersebut bisa diperbaiki dan ditingkatkan. (Adv)



