REDAKSI8.COM, BANJAR – Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, didampingi Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ikhwansyah, menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar di Mahligai Sultan Adam, Jumat (28/3/2025) malam.
Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus laporan resmi terkait pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Banjar.
Ketua KPU Banjar, Abdul Muthalib, menyampaikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah selesai, termasuk proses administrasi dan penggunaan anggaran.
Salah satu poin penting dalam audiensi ini adalah pelaporan kelebihan dana hibah dari KPU dan Bawaslu, yang wajib diserahkan kepada pemerintah daerah paling lambat 6 Mei 2025, sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.
“Pelaporan ini harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah pengesahan atau penetapan bupati dan wakil bupati,” jelas Abdul Muthalib.
Ia juga menyoroti adanya efisiensi anggaran yang membuat beberapa agenda, seperti rapat evaluasi, tidak dapat dilaksanakan.
“Kami harus patuh pada ketentuan yang ada. Karena Pilkada sudah selesai, penggunaan anggaran pun dibatasi, dan kami tidak bisa menggunakan dana di luar RAB KPU,” tambahnya.
Audiensi ini menunjukkan komitmen KPU dan Bawaslu dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Pilkada.
Dengan adanya kelebihan dana hibah yang akan dikembalikan, diharapkan efisiensi ini menjadi contoh bagi penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
38 Personel Satpol PP Banjar Resmi Dibaret, Tempaan Mental dan Disiplin untuk Wujudkan Aparatur Profesional
REDAKSI8.COM, BANJAR – Sebanyak 38 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar resmi mengikuti prosesi pembaretan di kawasan...



