Senin, 14 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Buang Sampah Sembarangan di Kota Idaman Auto Denda 50 Juta!

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
12 September 2022
A A
Buang Sampah Sembarangan di Kota Idaman Auto Denda 50 Juta!

Mobil ini diduga membuang sampah sembarangan melalui kaca jendela mobil hingga menuai kritik dari pengguna jalan lain di RO Ulin Loktabat Selatan Kota Banjarbaru, Senin (12/9). Foto : Sayyid.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Sebuah mobil berwarna kuning bernomor Polisi DA 1839 PW baru-baru tadi membuat jengkel sejumlah pengguna jalan di sekitar pertigaan lampu merah RO Ulin Loktabat Selatan Kota Banjarbaru.

Lantaran orang yang di dalam mobil diduga telah membuang sebuah sampah berwarna putih secara sembarangan ke jalan melalui jendela mobilnya. Tentu saja perilaku itu menuai kritik bagi pengguna jalan lain.

Seorang saksi mata Ahmad sontak melaporkan kejadian tersebut kepada Siber Security Kebersihan Kota Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru.

Dengan mata kepalanya pada pukul 09.20 WITA di Jalan RO Ulin, Ahmad melihat orang di dalam mobil itu membuang sampah berwana putih. Diduga sampah itu adalah tisu.

LihatJuga :

Tingkatkan Kualitas Layanan, Lapas Batulicin Tiru Dapur Sehat Milik Lapas Banjarbaru

Banjarbaru Bersiap 5 Tahun ke Depan: Wali Kota Libatkan Ahli UGM Rumuskan Arah Pembangunan Kota

Hirarki Nursery & Kitchen, Surga Mini di Banjarbaru yang Padukan Kafe Tropis dan Kebun Hias

“Med-Faire” Hidupkan Dunia Fantasi: Petualang Pecahkan Quest demi Hadiah dari Sang Pangeran

Menyaksikan itu Ahmad merasa jengkel. Ia berharap perilaku buruk demikian mendapatkan sebuah pelajaran supaya lebih mengerti untuk menghargai pengguna jalan lain. Seperti sebuah sanksi oleh patugas atau instansi yang berwenang.

“Khususnya petugas kebersihan yang setiap hari membersihkan kota ini,” ujarnya, Senin (12/9/) pagi.

Setahunya, Kota Banjarbaru merupakan salah satu kota peraih Adipura berturut-turut. Sehingga Ia berpesan untuk tidak mencoreng jerih payak semua pihak yang telah ikut andil menjaga kebersihan lingkungan di Kota Banjarbaru.

Ditempat terpisah, Agus Tim Siber Securiity Kebersihan Kota Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru menaggapi, perilaku buruk itu jangan sampai terulang terus menerus.

Ia bernasehat, jika pengguna mobil ingin membuang sampah, sampah itu sebisanya disimpan dulu di dalam mobil.

“Nanti ada tempat sampah baru berhenti untuk membuang sampahnya, gitu saja kok repot,” cetus Agus.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga kebersihan kota dengan cara sederhana, yaitu buanglah sampah pada tempat yang sudah disediakan.

“Jangan sampai terjadi jadi hal seperti ini, jangan sampai kami melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru Sirajoni menyampaikan, bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan termasuk di jalan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 dengan sanksi denda Rp. 50.000.000.

“Ada sanksinya, Perda kita 50 juta,” pungkasnya.

Share27Tweet17Send

Related Posts

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna, Kawal Arah Pembangunan Daerah Melalui RPJMD 2025–2029

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna, Kawal Arah Pembangunan Daerah Melalui RPJMD 2025–2029

by Eko Ary Saputra
14 Juli 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menunjukkan komitmen serius dalam mengawal arah pembangunan daerah...

Polres Kotabaru Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Intan 2025, Fokus Penertiban Lalu Lintas

Polres Kotabaru Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Intan 2025, Fokus Penertiban Lalu Lintas

by Gilang Romadhon
14 Juli 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Polres Kotabaru menggelar Apel Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Intan 2025, Senin pagi (14/7/2025) di halaman Mapolres...

Eka Saprudin Resmi Jabat Sekda Kotabaru

Eka Saprudin Resmi Jabat Sekda Kotabaru

by Gilang Romadhon
14 Juli 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru kini resmi memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, melantik dan mengambil...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Dimas Budiman Wakili Banjarbaru Kibarkan Bendera Pusaka di Istana Negara Jakarta

    Dimas Budiman Wakili Banjarbaru Kibarkan Bendera Pusaka di Istana Negara Jakarta

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
  • TRC-IKB RAPI Wilayah 1902 Kabupaten Banjar Resmi Dilantik, Siap Bergerak Cepat Tanggulangi Bencana

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Pemerintah Kabupaten Banjar Gelar Rapat Terkait Pengaturan Mekanisme Aksi Penggalangan Dana Damkar Swasta

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Tembus Rp130 Ribu, Harga Cabai di Banjarbaru Melonjak Naik Akibat Serangan Lalat Buah

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Rembuk Stunting 2025, Bupati Banjar Tegaskan Komitmen Cegah Generasi Gagal Tumbuh

    110 shares
    Share 44 Tweet 28

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In