Sabtu, 4 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Buang Sampah Sembarangan di Kota Idaman Auto Denda 50 Juta!

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
12 September 2022
A A
Buang Sampah Sembarangan di Kota Idaman Auto Denda 50 Juta!

Mobil ini diduga membuang sampah sembarangan melalui kaca jendela mobil hingga menuai kritik dari pengguna jalan lain di RO Ulin Loktabat Selatan Kota Banjarbaru, Senin (12/9). Foto : Sayyid.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Sebuah mobil berwarna kuning bernomor Polisi DA 1839 PW baru-baru tadi membuat jengkel sejumlah pengguna jalan di sekitar pertigaan lampu merah RO Ulin Loktabat Selatan Kota Banjarbaru.

Lantaran orang yang di dalam mobil diduga telah membuang sebuah sampah berwarna putih secara sembarangan ke jalan melalui jendela mobilnya. Tentu saja perilaku itu menuai kritik bagi pengguna jalan lain.

Seorang saksi mata Ahmad sontak melaporkan kejadian tersebut kepada Siber Security Kebersihan Kota Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru.

Dengan mata kepalanya pada pukul 09.20 WITA di Jalan RO Ulin, Ahmad melihat orang di dalam mobil itu membuang sampah berwana putih. Diduga sampah itu adalah tisu.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Menyaksikan itu Ahmad merasa jengkel. Ia berharap perilaku buruk demikian mendapatkan sebuah pelajaran supaya lebih mengerti untuk menghargai pengguna jalan lain. Seperti sebuah sanksi oleh patugas atau instansi yang berwenang.

“Khususnya petugas kebersihan yang setiap hari membersihkan kota ini,” ujarnya, Senin (12/9/) pagi.

Setahunya, Kota Banjarbaru merupakan salah satu kota peraih Adipura berturut-turut. Sehingga Ia berpesan untuk tidak mencoreng jerih payak semua pihak yang telah ikut andil menjaga kebersihan lingkungan di Kota Banjarbaru.

Ditempat terpisah, Agus Tim Siber Securiity Kebersihan Kota Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru menaggapi, perilaku buruk itu jangan sampai terulang terus menerus.

Ia bernasehat, jika pengguna mobil ingin membuang sampah, sampah itu sebisanya disimpan dulu di dalam mobil.

“Nanti ada tempat sampah baru berhenti untuk membuang sampahnya, gitu saja kok repot,” cetus Agus.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga kebersihan kota dengan cara sederhana, yaitu buanglah sampah pada tempat yang sudah disediakan.

“Jangan sampai terjadi jadi hal seperti ini, jangan sampai kami melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru Sirajoni menyampaikan, bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan termasuk di jalan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 dengan sanksi denda Rp. 50.000.000.

“Ada sanksinya, Perda kita 50 juta,” pungkasnya.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Cegah Pemadaman Total, GM PT PLN Persero UID Minta Maaf

Cegah Pemadaman Total, GM PT PLN Persero UID Minta Maaf

by angga sasmita
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN - General Manager PT PLN Persero UID Kalselteng, Iwan Soelistijino menyampaikan permohonan maaf terkait gangguan listrik kepada masyarakat...

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

by Az-Zukhairy
3 Juli 2026

REDAKSI8.VOM, BANJAR - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB) terus...

Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Stok Beras dan Resmikan Gudang Baru Bulog di Kalsel

Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Stok Beras dan Resmikan Gudang Baru Bulog di Kalsel

by Irma Dahliana
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Siti Herdiati Soeharto meninjau ketersediaan stok beras...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In