Jumat, 22 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Buang Sampah Sembarangan di Kota Idaman Auto Denda 50 Juta!

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
12 September 2022
A A
Buang Sampah Sembarangan di Kota Idaman Auto Denda 50 Juta!

Mobil ini diduga membuang sampah sembarangan melalui kaca jendela mobil hingga menuai kritik dari pengguna jalan lain di RO Ulin Loktabat Selatan Kota Banjarbaru, Senin (12/9). Foto : Sayyid.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Sebuah mobil berwarna kuning bernomor Polisi DA 1839 PW baru-baru tadi membuat jengkel sejumlah pengguna jalan di sekitar pertigaan lampu merah RO Ulin Loktabat Selatan Kota Banjarbaru.

Lantaran orang yang di dalam mobil diduga telah membuang sebuah sampah berwarna putih secara sembarangan ke jalan melalui jendela mobilnya. Tentu saja perilaku itu menuai kritik bagi pengguna jalan lain.

Seorang saksi mata Ahmad sontak melaporkan kejadian tersebut kepada Siber Security Kebersihan Kota Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru.

Dengan mata kepalanya pada pukul 09.20 WITA di Jalan RO Ulin, Ahmad melihat orang di dalam mobil itu membuang sampah berwana putih. Diduga sampah itu adalah tisu.

LihatJuga :

Warga Bentangkan Spanduk Protes di Proyek Jembatan Sei Ulin Banjarbaru

Pemerintah Kabupaten Banjar Siapkan Lahan Untuk Sekolah Rakyat

Dinas Pertanian Kabupaten Banjar Pacu Produksi Bawang Merah, Petani Desa Cabi Antusias Tanam Perdana

Pemprov Kalsel Tetapkan Siaga Darurat Karhutla

Menyaksikan itu Ahmad merasa jengkel. Ia berharap perilaku buruk demikian mendapatkan sebuah pelajaran supaya lebih mengerti untuk menghargai pengguna jalan lain. Seperti sebuah sanksi oleh patugas atau instansi yang berwenang.

“Khususnya petugas kebersihan yang setiap hari membersihkan kota ini,” ujarnya, Senin (12/9/) pagi.

Setahunya, Kota Banjarbaru merupakan salah satu kota peraih Adipura berturut-turut. Sehingga Ia berpesan untuk tidak mencoreng jerih payak semua pihak yang telah ikut andil menjaga kebersihan lingkungan di Kota Banjarbaru.

Ditempat terpisah, Agus Tim Siber Securiity Kebersihan Kota Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru menaggapi, perilaku buruk itu jangan sampai terulang terus menerus.

Ia bernasehat, jika pengguna mobil ingin membuang sampah, sampah itu sebisanya disimpan dulu di dalam mobil.

“Nanti ada tempat sampah baru berhenti untuk membuang sampahnya, gitu saja kok repot,” cetus Agus.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga kebersihan kota dengan cara sederhana, yaitu buanglah sampah pada tempat yang sudah disediakan.

“Jangan sampai terjadi jadi hal seperti ini, jangan sampai kami melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru Sirajoni menyampaikan, bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan termasuk di jalan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 dengan sanksi denda Rp. 50.000.000.

“Ada sanksinya, Perda kita 50 juta,” pungkasnya.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Aji Yoga Okta: “Hidupkan Organisasi, Jangan Hidup dari Organisasi”

Aji Yoga Okta: “Hidupkan Organisasi, Jangan Hidup dari Organisasi”

by Kahfi
22 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, PESISIR BARAT – Dunia persilatan Pagar Nusa di Kabupaten Pesisir Barat kembali mendapat suntikan semangat baru. Hal itu berawal...

Wujudkan Ketahanan Pangan, Wali Kota Banjarbaru Panen Raya Melon di Sungai Abit

Wujudkan Ketahanan Pangan, Wali Kota Banjarbaru Panen Raya Melon di Sungai Abit

by Irma Dahliana
22 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Senyum ceria petani dan aroma manis buah melon mewarnai kawasan Sungai Abit, Kecamatan Cempaka, Kamis (21/8/2025) sore....

Seleksi Terbuka JPTP Sekda Banjarbaru Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Tahapannya

Seleksi Terbuka JPTP Sekda Banjarbaru Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Tahapannya

by Irma Dahliana
22 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru resmi membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda). Pendaftaran...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Aspihani Diduga Gunakan Surat Keterangan Kuliah Palsu UNDAR Jombang?

    Aspihani Diduga Gunakan Surat Keterangan Kuliah Palsu UNDAR Jombang?

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • ULM Resmi Berlisensi Tes IELTS, Mahasiswa Kalsel Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • ULM Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa Pertama di Kalsel

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Peringatan HUT RI ke-80 di Banjarbaru, Momentum Refleksi dan Persatuan Bangsa

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • “Dugaan Ijazah Palsu Gegerkan Dunia Advokat, Dedi Resmi Laporkan Ketum dan Sekjen P3HI ke Polda Kalsel”

    88 shares
    Share 35 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In