REDAKSI8.COM, KALSEL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam proses itu, lima daerah diingatkan untuk segera menyelesaikan tindak lanjut temuan pemeriksaan sebelumnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota telah menyerahkan LKPD 2025 kepada BPK RI Perwakilan Kalsel sebagai bagian dari kewajiban akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin menyampaikan, penyerahan laporan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjaga transparansi tata kelola keuangan.
“Yang sudah lengkap diantaranya itu ada 5 Kabupaten atau Kota, termasuk provinsi sudah lengkap. Dari total ada sepuluh entitas, lima sudah selesai, lima yang belum. Jadi dari 13 objek pemeriksaannya, tapi entitasnya cuma sepuluh. Jadi ada lima lagi yang belum menyampaikan penyelesaiannya,” jelasnya.
Ia berharap, selama proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar 60 hari ke depan, seluruh laporan dapat tersusun dengan baik serta tidak menyisakan kekurangan, terutama terkait temuan-temuan sebelumnya yang masih harus ditindaklanjuti.
“Kami berharap dalam 60 hari pemeriksaan ini, laporan kita semua rapi dan tidak ada kekurangan. Terpenting, temuan-temuan yang terdahulu bisa segera diselesaikan oleh daerah yang bersangkutan,” ujarmya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto mengungkap, pihaknya telah menerima laporan LKPD unaudited dari Pemerintah Daerah di Kalimantan Selatan dan akan segera memulai tahapan pemeriksaan lanjutan.
“Bukan laporan yang belum selesai, laporan yang kami sampaikan karena itu sebenarnya pemeriksaan semester 2 tahun anggaran 2025 artinya bagian dari laporan keuangan kita juga ini, yang tahun ini,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan dijadwalkan berlangsung mulai 5 April hingga 2 Mei 2026. Dalam periode tersebut, BPK juga meminta seluruh Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti berbagai indikasi permasalahan yang sebelumnya telah ditemukan.
“Jika masalah tersebut tidak segera ditindaklanjuti, otomatis akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam memberikan kesimpulan atau opini atas kewajaran laporan keuangan nanti,” tegasnya.
BPK RI Perwakilan Kalsel menargetkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan diserahkan kepada DPRD dan masing-masing kepala daerah pada 26 Mei 2026 mendatang.



