REDAKSI8.COM, BANJAR – Berdasarkan data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bahwa penanganan terkait dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mulai dari tahun 2019 hingga 16 Juni 2023 ada sebanyak 100.959 kasus.
Kementerian Tenaga Kerja bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi menggelar kegiatan bertajuk Diseminasi Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI/PMI) di Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Kamis (6/6/2024).
Adapun kegiatan tersebut diikuti oleh 50 peserta dari kecamatan Karang Intan. Kegiatan tersbeut dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan Irfan Sayuti.
Irfan Sayuti mengatakan koordinasi dan sinergitas terhadap pelindungan PMI bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi pemerintah desa pun juga terlibat dalam pelindungan PMI.
“Salah satu caranya deteksi dini dengan melakukan pendataan terhadap masyarakat. Informasi PMI bisa dicari pada situs resmi pemerintah agar informasi yang diberikan akurat,” ujarnya.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan Fachrizal menyampaikan materi tentang Penanganan dan Pelindungan Terhadap CPMI/PMI di Kalimantan Selatan.
“Perbedaan tugas dan tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja sebagai pembuat kebijakan, dan BP2MI sebagai pelaksana kebijakan. Tugas pokok BP2MI adalah melindungi PMI beserta keluarganya, yaitu pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja,” jelasnya.
Menurutnya, ada sembilan prioritas program BP2MI salah satunya ialah pemberantasan sindikasi PMI nonprosedural. PMI nonprosedural bisa dikatakan adalah ilegal karena tidak mengikuti mekanisme yang diberikan oleh pemerintah.
Kerugian PMI nonprosedural berpotensi tinggi mengalami permasalahan baik masalah ketenagakerjaan dan atau masalah hukum, kesulitan dalam pemenuhan hak, tidak memiliki dokumen, tidak memiliki instrumen pelindungan jaminan sosial atau asuransi, dan menjadi korban kekerasan dan eksploitasi.
“Modus operandi human trafficking, yaitu perekrutan tanpa perjanjian penempatan, perekrutan dibawah umur dengan memalsukan dokumen, penempatan tanpa sertifikat kompetensi, menggunakan paspor dengan visa kunjungan, penempatan perseorangan, dan tidak terdaftar di sistem komputerisasi BP2MI,” paparnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Fachrizal, Kabupaten Banjar merupakan kabupaten terbanyak di Kalimantan Selatan mengenai penanganan CPMI/PMI nonprosedural dan korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari tahun 2015 sampai 2023, yaitu 92 orang.
Padahal PMI adalah pemberi devisa tertinggi kedua setelah migas. Mengatasi kejadian PMI nonprosedural pemerintah desa juga harus terlibat dalam pelindungan CPMI karena pemerintah desa lebih memahami keadaan desa tersebut. Bagi masyarakat yang ingin menjadi CPMI harus bisa memilih informasi yang akurat, dan tidak mudah percaya janji manis calo penuh sandiwara.
Narasumber dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan PMI Kementerian Tenaga Kerja, Jafar Malik menyampaikan materi tentang Kebijakan Pemerintah dalam Pelindungan PMI. Bekerja merupakan hak bagi setiap warga negara, termasuk bekerja di luar negeri. Pemerintah wajib menjamin pelayanan dan pelindungan dalam proses migrasi, dan kepastian dalam pemenuhan hak serta Migrasi Tenaga Kerja dijamin oleh Undang-Undang.
“ciri-ciri iklan atau promosi lowongan kerja yang tidak sesuai prosedur, yaitu syarat pendaftaran kerja yang ringan, menggunakan visa kunjungan, dan menawarkan gaji yang tinggi,” katanya.
Ditambahkannya, Pelindungan CPMI dimulai dari desa. Tugas dan tanggung jawab pemerintah desa ialah menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan, melakukan verifikasi data dan pencatatan CPMI, melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI, dan melakukan pemberdayaan kepada CPMI, PMI, dan keluarganya.
Sementara itu, dari Disnakertrans Kalimantan Selatan, Sumanto sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda menyampaikan negara wajib membenahi keseluruhan sistem perlindungan bagi PMI dan keluarganya yang mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri sebagai bangsa mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.
“Dengan adanya kegiatan ini menjadi cara untuk mencegah PMI nonprosedural yang dimulai dari pemerintah desa. Wewenang pemerintah desa adalah memberikan edukasi mengenai PMI nonprosedural, karena pemerintah desa yang mengetahui karakteristik dari desa tersebut,” tuturnya.
Ia meneruskan, apabila ada calo yang nakal bisa dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Mari bersama-sama kita lindungi Pekerja Migran Indonesia dari ujung rambut sampai ujung kaki.